Sidoarjo, Pijaronline.net – Polresta Sidoarjo menepati komitmennya. Pelanggar PSBB tahap dua dikenai sanksi kerja sosial. Minggu (17/5), 110 pelanggar PSBB disuruh berbaris di lapangan Mapolresta Sidoarjo untuk menyanyikan lagu kebangsaan, Bagimu Negeri.
Selain itu, mereka yang sebagian mengebakan rompi oranye bertuliskan Pelanggar PSBB juga harus bersih-bersih, menyapu dan memunguti sampah di kawasan dapur umim di mapolresta. Ini semua bertujuan untuk membuat efek jera bagi para pelanggar.
Kabagops Polresta Sidoarjo Kompol Mujito mengatakan, para pelanggar itu sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan kesehatan anti Covid, pendataan, rapid test yang hasilnya semua non reaktif.
“Para pelanggar ini adalah 110 orang yang terjaring dalam razia gabungan Sabtu (16/5) malam, mereka melanggar pemberlakuan jam malam PSBB,” ujar Mujito.
Namun, agar mereka tidak mengulangi perbuatannya, yakni melanggar PSBB, dikenai sanksi kerja sosial. Sanksi ini diatur di dalam Peraturan Bupati Sidoarjo, tentang perubahan kedua pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19.
Kemudian jika melakukan pelanggaran kedua, akan dikenai sanksi sosial kerja sosial di dapur umum hingga ikut memakamkan jenazah korban Covid-19. (ary)