
Sidoarjo-Pijaronline.net-Dalam sehari, petugas gabungan Polresta Sidoarjo, personel TNI, dan Satpol PP menggelar operasi yustisi di dua lokasi yakni Jalan Taman Pinang Indah dan Jalan Cemengalang. depan Mapolresta Sidoarjo, Minggu (22/11).
Dalam razia sesuai Inpres No.6 dan Pergub no 53 th 2020 itu, petugas menjaring 11 pelanggar protokol kesehatan dan dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
”Kami akan terus menggelar operasi yustisi ini. Ini semua untuk menekan sebaran Covid-19,” kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji, kemarin.
Kronologisnya, kali pertama razia digelar di Jalan Raya Taman Pinang Indah. Mulai pukul 09.00, petugas gabungan Polsekta Sidoarjo, personel TNI, dan Satpol PP abungan sudah stand by di lokasi. Mereka mengamati para pengendara roda dua dan empat yang lalu lalang.
Ketika melihat ada pengendara tak bermasker, petugas segera mencegatnya dan menepikan motor atau mobil pengendara. Bila salah, para pengendara di-sanksi tipiring.
Saat itu petugas juga menghentikan motor protolan dan menanyai pengendaranya. Petugas pun menilangnya. Hasil razia di jalan ini petugas menjaring 8 orang tidak bermasker dan juga tidak jaga jarak.
Sementara itu,sekitar pukul 10.00, petugas gabungan Polresta Sidoarjo, personel TNI dan Satpol PP menggelar operasi yustisi di depan Mapolesta Sidoarjo, Jalan Raya Cemengkalang.
Petugas mengamati pengendara roda dua dan empat, dan pejalan kaki yang lalu lalang di Jalan Raya Cemengkalang. Ketika ada pengendara tak bermasker, petugas mencegatnya.
Hasilnya, dua pelanggar prokes di-sanksi tipiring dan satu pelanggar diberi teguran. (ruf/hmas)