
Surabaya, Pijaronline.net – Dewan Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Investasi Indonesia (APRDI) selama ini menjunjung tinggi profesionalitas para anggotanya. Namun kalau ada anggotanya yang tak sesuai aturan atau melakukan pelanggaran hukum, APRDI mendukung langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan tindakan.
“Reksa dana adalah produk investasi yang legal dan harus berizin OJK. Oleh karena itu, semuanya harus patuh pada aturan yang ada,” ungkap Direktur Eksekutif APRDI Mauldy Rauf Makmur, Jumat (19/12).
Pernyataan APRDI ini terkait permasalahan yang menimpa beberapa reksa dana dan manajer investasi. Ujungnya adalah pengenaan sanksi dari OJK kepada mereka. Langkah ini juga bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan investor dalam menginvestasikan dananya.
Menurutnya, Dewan APRDI adalah induk organisasi yang menaungi seluruh asosiasi industri dan pelaku reksa dana dan pengelolaan investasi di Indonesia. Pihaknya secara konsisten selalu mengajak kepada seluruh pemangku kepentingan industri ini untuk menjaga agar tumbuh dan sehat.
Kepada para investor dan masyarakat, Dewan APRDI meminta agar tak tergoda dengan janji-janji. Apalagi, OJK telah memerintahkan agar tidak boleh menjanjikan return, menggaransi, atau memastikan keuntungan yang bisa didapat investor.
Kalau ada anggota yang tidak sesuai aturan, APRDI mendukung langkah OJK untuk melakukan penindakan. Karena ini merupakan bisnis yang terus berkesinambungan.
“Dewan APRDI tidak menolerir jika strategi dan taktik pengelolaan portofolio dalam pemasaran reksa dana dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan,” imbuh Mauldy Rauf Makmur.
Apalagi, melupakan aspek integritas dan profesionalisme. Juga mengecilkan prinsip-prinsip manajemen risiko dan good corporate governance.
Dalam bertugas, manajer investasi harus membuat prospektus dan membikin fund fact sheet tiap bulan. Ini untuk menjaga performa dan kinerja mereka dalam mengelola dana investasi.
Menurut Mauldy, pihaknya berharap permasalahan yang terjadi akhir-akhir ini tidak menyurutkan minat investor berinvestasi melalui reksa dana. “Yang lainnya masih bagus dan besar-besar tapi seolah-olah pemberitaan jadi masif dan jelek. Apalagi industri ini transaksi mencapai Rp 550 triliun per tahun,” jelasnya.(dan)