Bila Raperda Disetujui, Sidoarjo akan Realisasikan Sistem Pajak Online

469

Sidoarjo, Pijaronline.net – Pemkab Sidoarjo akan merealisasikan sistem pajak online daerah. Raperda tersebut baru diajukan ke DPRD Sidoarjo pada akhir pekan lalu ketika rapat paripurna kedua DPRD Kabupten Sidoarjo di gedung DPRD Kabupaten Sidoarjo.

Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin mengatakan berbagai upaya peningkatan pendapatan daerah dari penerimaan pajak daerah telah dilakukan, dengan memanfaatkan teknologi informasi.

“Pelaporan pajak daerah serta pemberian informasi perpajakan daerah kepada wajib pajak saat ini sudah melalui aplikasi, seperti e-SPTPD, e-PBB, e-BPHTB. Selain itu terdapat sistem cetak mandiri STPPD, PBB, cetak reklame dan pemasangan sistem perekam transaksi kepada obyek pajak,” jelasnya.

Kemudahan lainnya dalam pembayaran pajak daerah, Pemkab Sidoarjo bekerja sama dengan bank persepsi  atau bank umum. Sehingga pembayaran pajak saat ini sudah bisa dilakukan kapan pun dan di mana pun. Baik pembayaran tunai maupun Non tunai dapat dilakukan melalui Payment Point Online Bank (PPOB) atau e channel indomaret, alfamart maupun melalui e-commerce seperti tokopedia, bukalapak, link aja, atau traveloka.

“Namun, pelayanan online dan kemudahan pembayaran pajak masih belum sepenuhnya dimanfaatkan masyarakat atau wajib pajak. Pemkab Sidoarjo sendiri telah memiliki regulasi dalam pelaksanaan intensifikasi pajak daerah,” ujar Wabup.

“Regulasi sebagai payung hukum tersebut juga untuk mewujudkan tranparansi pelaporan pajak daerah yang dilakukan wajib pajak. Regulasi tersebut antara lain Perda nomer 47 tahun 2015 tentang online sistem pelaporan pajak parkir, pajak hotel, pajak restoran dan pajak hiburan,” imbuhnya.

Selain itu, pengaturan pembayaran pajak atau pelaporan pembayaran pajak secara elektronik tertuang dalam Perbup Sidoarjo terkait tata cara pemungutan pajak. Termasuk Perbup Sidoarjo nomer 22 tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan konfirmasi status wajib pajak.

“Implementasi pelaksanaan pembayaran dan pelaporan pajak secara online masih kurang maksimal,” ungkap Nur.

Cak Nur sapaan akrab Wabup menambahkan, melihat kondisi tersebut eksekutif sependapat dengan legislatif terkait perlunya Perda sistem online pajak daerah. Perda tersebut digunakan sebagai regulasi dalam memaksimalkan pelaksanaan pemungutan pajak secara online.

Dengan sistem online pajak daerah tersebut administrasi perpajakan akan lebih tertib serta lebih transparan dan realtime terkait laporan pembayaran maupun penerimaan pajak.

“Kami mengapresiasi inisiatif rancangan peraturan daerah dari dewan perwakilan rakyat tentang sistem pajak daerah secara elektronik,” ucapnya.  (ary)