Sidoarjo, Pijaronline.net – Nyopir dump truk sepi, David Robbiansah (27), warga Dusun Patqar, RT.03/RW.01, Desa Ngaresrejo, Sukodono, jual sabu-sabu. Dia dibekuk petugas Satnarkoba Polresta Sidoarjo.
Disita barang bukti 9 bungkus plastik klip jenis sabu,1 buah pipet kaca bekas pakai, 1 buah potongan sedotan plastik(sekrop), 1 buah kotak bungkus rokok merk Sampoerna Mild, 1 buah Hp merk Asus hitam,” kata Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo AKP M. Indra Nadjib, kemarin.
Lebih lanjut, Indra mengatakan bahwa area Sukodono termasuk zona merah peredaran narkoba. ‘’Ini harus kita pangkas habis para pengedarnya,” tegasnya.
Kronologi penangkapan, Jum’at (17/4), pukul 15.00, tersangka tengah berada di rumah. Dia kemudian ditelpon seseorang bernama Jun. Dia ditawari Jun berdagang narkoba sabu-sabu miliknya. Namun, Jun hanya meminta DP (uang muka) saja. Tersangka tertarik dan sanggup mencarikan DP-nya.
Sabtu (18/4), tersangka mentransfer DP pembelian sabu Rp. 1,2 juta ke rekening Jun. Tersangka kemudian ditelepon Jun pergi ke daerah Tlocor, Jabon. Cari warung bakso rat dan ambil di bawah tulisannya itu ada sebungkus sabu. Tersangka ke lokasi dan mengambil sabu tersebut dan pulang.
Setibanya di rumah, tersangka mengemasi sabu-sabu menjadi 10 poket. Satu poket dikonsumsi sendiri di kamar tidurnya. Minggu (19/4), dia pesta sabu-sabu lagi.
Senin (20/4) sekitar pukul 09.30, tersangka dibekuk empat petugas ketika tengah tidur. Petugas kemudian menggeledah kamarnya dan menemukan barang bukti sabu-sabu tersebut. Dia digiring ke Mapolresta Sidoarjo.(ary)