Dana BLT Desa Semampir Disetujui 106 Kuota

533
Rapat Musyawarah Desa Khusus (MusDesus) membahas calon penerima BLT. (foto by ary)

Sidoarjo, Pijaronline.net – Kades Pj Semampir, Tri Wahyuni memimpin Rapat Musyawarah Desa Khusus (MusDesus) di Pendopo Balai Desa Semampir, Kecamatan Sedati, Sidoarjo pada Minggu (10/5).

Agenda rapat membahas kriteria warga yang akan menerima BLT (Bantuan Langsung Tunai) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang disalurkan ke Dinas Sosial (Dinsos) dari Kementrian Sosial (Kemensos).

Musdesus ini diikuti BPD, LPMD, Perangkat Desa Semampir serta dihadiri 25 orang warga perwakilan RT/RW.

Dalam rapat juga sudah mematuhi ketentuan physical distancing dengan jarak tempat duduk 1 meter, yang hadir juga menggunakan masker. Desa Semampir juga sudah menerapkan PSBB di setiap gang.

Tri meminta para ketua RT ataupun ketua RW segera melaporkan data warganya yang akan mendapatkan dana BLT. “Pengajuan awal dana BLT Desa Semampir tertulis 108 kuota tapi yang disetujui oleh Pemkab Sidoarjo 106 kuota,” ujar Tri.

Lebih lanjut, Tri juga menyampaikan, data yang masuk ke Pemdes Semampir berjumlah 99 KK, nantinya per KK menerima dana BLT berkisar Rp 600.000 selama 3 bulan.

“Penerima dana BLT disertai dengan persyaratan harus ada surat dari PT bahwa karyawan tersebut sudah di PHK. Bila ada warga yang betul miskin terdampak Covid-19, didasarkan pendataan Dispenduk capil,” jelasnya. (ary)