Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Sidoarjo Dilaporkan ke KPK

67
Pelapor, Maygi Angga Ketua Koalisi Masyarakat Sipil, Sidoarjo (KMSS) (kiri-hitam) dan Kuasa Hukum, Prasetyo dari Kantor Hukum Defirmasi Law Firm ketika di Kantor KPK Jakarta (27/8)/photo: dok.

Terkait Jual Beli Lahan SMK  Prambon, LIbatkan Wakil Ketua DPRD Sdoarjo

Jakarta-Pijaronline.net- Kantor Hukum Defirmasi Law Firm mendampingi Maygi Angga Ketua Koalisi Masyarakat Sipil, Sidoarjo (KMSS) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo.

Dalam laporan itu ada  tiga terlapor.  Yakni  terlapor pertama Tirto Adi, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sidoarjo, terlapor kedua,  Kayan S.H/ Wakil Ketua DPRD Sidoarjo dan terlapor ketiga,  Ir. H. Sugiono yang merupakan penjual tanah ke kantor KPK Jln. Kuningan Persada Kav-4 Jakarta ( Selasa,27/08/24).

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo telah mengakui adanya pengadaan tanah berlokasi di Desa Kedungwonokerto, Kec. Prambon, Kab. Sidoarjo  tahun Anggaran 2023 lalu guna untuk pembangunan SMK Prambon, dan terhadap pengadaan tanah tersebut juga telah dilakukan jual beli antara Dinas Pendidikan Kab. Sidoarjo dengan Sugiono.

Dinas Pendidikan Kab. Sidoarjo membeli tanah tersebut kepada Sugiono dengan harga sebesar Rp. 1.208.050,- / m2 dengan luas tanah 21.106 m2 . Sehingga pihak Dinas Pendidikan harus mengeluarkan biaya untuk membeli tanah tersebut sebesar Rp. 25.497.103.300

Sugiono melalui Kayan SH menghimpun dana dari Eko Budi Prasetyo dengan janji keuntungan untuk sebagai dana pelunasan kepada petani gogol. Dimana proses pelunasan tersebut menggunakan uang milik Eko Budi Prasetyo yang diakui sebagai uang milik Sugiono pribadi.

Eko Budi merupakan orang yang dijanjikan oleh Kayan SH apabila membeli tanah tersebut akan mendapatkan keuntungan yang besar dikarenakan tanah tersebut nantinya akan dibeli oleh Dinas Pendidikan Sidoarjo dengan harga yang tinggi.

Sampai saat ini, Budi tidak mengetahui sampai mana proses pengurusan tanah tersebut dan Budi juga tidak mendapatkan apa-apa baik keuntungan maupun dokumen-dokumen yang seharusnya menjadi milik Budi sebagaimana yang dijanjikan oleh Kayan S.H

Tanah yang menjadi objek pengadaan tanah tersebut masih mangkrak serta belum dilakukan pembangunan sekolah sebagaimana tujuan pengadaan tanah tersebut dikarenakan legalitas kepemilikan terhadap tanah masih belum jelas dan ada uang Negara yang sudah keluar sebesar Rp. 25.497.103.300,- terhadap tanah yang belum jelas ke pemilikanya.

Karenanya kantor Hukum Defirmasi melaporkan ketiganya atas dugaan tidak pidana korupsi makelar tanah yang berkedok pengadaan tanah untuk kepentingan umum (pembangunan SMKN Perambon)

Karena diketahui bahwa salah satu terduga (SAS) membeli tanah kepada petani dengan harga Rp. 581.481/meter atau sekitar 12 Miliar dan kemudian dengan kedok pengadaan tanah untuk kepentingan umum dijual kepada Dinas Pendidikan dengan harga Rp. 1.208.050/meter atau sekitar 25 Miliar. Bahwa jika dihitung secara matematik dalam hitungan bulan SAS meraup keuntungan kurang lebih 13 Miliar.

“Jika pengadaan tanah dilakukan dengan cara yang benar melalui tim apresel untuk menilai objek pengadaan tanah tersebut dan memberikan ganti rugi langsung kepada petani, negara seharusnya hanya mengeluarkan anggaran pembebasan lahan/tanah tersebut sebesar kurang lebih 12-15 Miliar menginggat Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah di daerah tersebut sebesar Rp. 128.000/ M2, “ungkap Prasetyo, kuasa hukum.

“Kami menilai bahwa pengadaan tanah yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dimana hal tersebut dilakukan dengan negosiasi jual beli, tentunya hal tersebut membuka peluang untuk pihak-pihak terkait melakukan penyelewengan terhadap anggaran negara tersebut,” kata Maygi Angga,pelapor.  “Tentunya kami sangat prihatin karena kita ketahui bersama Sidoarjo sekarang darurat kepemimpinan yang bebas dari korupsi.

Sementara itu,  Nindi, petugas KPK mengaku menerima laporan dan akan melakukan investigasi. “ “Kami akan terima, telusuri dan pelajari terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidoarjo. Dalam waktu 30 hari kerja akan kami informasikan perkembanganya” pungkasnya.

Sementara itu, Tirto  dikonfirmasi via WA terkait kasus ini belum berkomentar.  Yang bersangkutan terkesan membaca pesan WA dan tidak membalasnya. (vdc)