Sidoarjo, Pijaronline.net – Di era new normal, judi sabung ayam tetap berlanjut. Petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo menggrebek arena judi sabung ayam di Desa Wonokalang, Wonoayu, akhir pekan lalu. Empat pelaku dibekuk dan digiring ke Mapolresta Sidoarjo.
Areal judi itu tepatnya di rumah saudara S alias Cipluk yang bersebelahan dengan mushola desa setempat.
Penangkapan didasarkan info warga yang terganggu keberadaan judi sabung ayam. Setelah itu, petugas menyelidikinya.
“Ternyata informasi itu akurat, kami langsung lakukan penggerebekan terhadap dugaan perjudian sabung ayam tersebut,” jelas Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Ambuka Yudha.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Ambuka Yudha menjelaskan, penangkapan pelaku empat orang dengan inisial S (49), JEM (34), DRA (34), serta H alias Domben (37) yang diduga melakukan judi sabung ayam.
Barang bukti yang diamankan yakni uang tunai sebesar Rp 300.000, satu buah jam dinding, satu buah alas karpet, dua ekor ayam, dua buah sangkar ayam, satu buah spon, dan matras hitam.
Para pelaku dijerat pasal 303 KUHP SUBS pasal 303 (BIS) KUHP diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun. (ary)