Hari Bhayangkara ke-74, Bakar Sabu 1,5 dan Ganja 4 Kilogram

452
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji dikasikan Kejari Sidoarjo menunjukan barang bukti narkoba dan miras yang akan dimusnahkan. (Foto by ary)

Sidoarjo, Pijaronline.net – Meski di era pandemi Covid-19, tiga bulan terakhir, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo sukses membekuk 122 tersangka  dari 106 kasus. Dengan barang bukti narkoba antara lain, Ganja 4 Kg, Sabu 1,5 Kg , Extacy 1.070 butir, Pil LL 40.000 butir, dan Miras 500 botol.

Rabu (1/7) sebanyak 40 ribu butir pil dobel L dimusnahkan dengan cara diblender. Sedangkan 4 kg Ganja kering dibakar di tong besi. Prosesi pemusnahan barang bukti  digelar di Mapolresta Sidoarjo. Dilakukan oleh Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji dan  disaksikan pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

“Barang-barang narkoba ini adalah hasil ungkap kasus selama tiga bulan di masa Pandemi Covid-19,” ujar Sumardji.

Hukuman bagi para tersangka bermacam-macam, yakni dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 111 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika , Pasal 196 dan atau pasal 197 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Pemusnahan barang bukti miras dan narkoba bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara ke-74 ini, sebagai bukti dan komitmen kami untuk memerangi Narkoba tanpa kenal lelah,” tegasnya.

Sumardji mengimbau kepada seluruh masyarakat Sidoarjo, untuk terus bersama memerangi narkoba dan tidak memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 ini untuk penyalahgunaan barang haram tersebut. (ary)