Surabaya, Pijaronline.net – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur membongkar investasi bodong beromzet Rp750 miliar. Bisnis ini telah berjalan dalam jangka waktu delapan bulan.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan, Jumat (3/1) mengatakan, dari pengungkapan itu pihaknya menetapkan dua tersangka berinisial KTM (47) dan FS (52).
“Kasus ini dilakukan oleh korporasi yaitu memanfaatkan kebijakan pemerintah terkait dengan iklim investasi untuk masyarakat kelas bawah sampai menengah. Ini dimanfaatkan oleh korporasi dengan menggunakan aplikasi online dan email,” kata Luki.
Luki melanjutkan tersangka sebelumnya juga pernah terlibat kasus sama tahun 2015 di Polda Metro Jaya. Ini merupakan kedua kalinya tersangka melakukan aksinya.
Investasi ilegal itu dijalankan tersangka dengan menggunakan PT Kam and Kam yang berdiri delapan bulan lalu, tanpa mengantongi izin. Perusahaan itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan keanggotaan, dengan cara bergabung di aplikasi.
Tersangka hingga saat ini sudah memiliki 240 ribu anggota selama delapan bulan. Setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan.
“Jika ingin memasang iklan, anggota harus memasang top up dengan dana dimasukkan ke rekening PT Kam and Kam. Dengan top up itulah anggota memperoleh bonus atau reward bernilai fantastik. Dana masuk antara Rp 50 ribu sampai Rp 200 juta,” ungkapnya seperti dirilis Antara.
Dalam mengusut kasus ini Polda Jawa Timur juga bekerja sama dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Nantinya secara teknis Polda Jawa Timur juga akan membuat posko pengaduan khusus yang ditempatkan di SPKT.”Mungkin banyak masyarakat, bisa lebih dari 240 ribu anggota,” ujarnya.
Dari pengungkapan kasus, polisi menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp 50 miliar, 18 unit mobil, 2 sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya.(dan)