Surabaya, Pijaronline.net – PT Jasa Raharja langsung bergerak cepat untuk membantu para korban kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Raya Malang-Surabaya. Ttepatnya di Desa Sentul, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.
Dalam kecelakaan ini, melibatkan lima kendaraan, masing masing empat roda empat dan satu roda dua. Selain itu, juga menewaskan 7 orang, dan 3 orang lainnya mengalami luka luka dan mendapat perawatan medis.
Kepala Cabang Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur Suhadi menjelaskan, untuk korban meninggal dunia, Jasa Raharja memberikan dan menyalurkan santunan, masing masing sebesar Rp 50 juta kepada ahli warisnya.
“Sehingga total biaya santunan bagi korban meninggal dunia, sebesar 50 juta kali 7 orang, yakni Rp 350 juta,” totalnya, Minggu (23/12).
Selain korban meninggal dunia, korban luka luka juga mendapatkan santuan berupa biaya perawatan. Jaminan santunan tersebut, berdasarkan Undang Undang No 34 Tahun 1964. Jasa Raharja akan membayar semua tagihan perawatan dengan batas maksimal.
“Kalau untuk perawatan, jumlahnya sesuai dengan nantinya tagihan rumah sakit. Maksimal per korban 20 juta,” tambahnya.(dan)
Berikut nama nama korban kecelakaan :
Korban luka :
- Maulana, Desa Kersikan, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Dirawat di Puskesmas Purwodadi.
- Siti Marfuah, Desa Boro, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo. Dirawat di Rumah Sakit Prima Husada, Singosari.
- Nurhayati, Desa Ketegan, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.
Korban meninggal dunia :
- Jalil Ikrom, Desa Baran RT 02 RW 12, Kecamatan Kemintenmojo, Kabupaten Kediri.
- Abdul Mukti, Desa Susukan RT 04 RW 01, Kecamatan Pohjentrek, Pasuruan Kota.
- Luluk, Desa Susukan RT 04 RW 01,Kecamatan Pohjentrek, Pasuruan Kota
- Lilik, Desa Susukan RT 04 RW 01, Kecamatan Pohjentrek, Pasuruan Kota
- Sohibul, Desa Susukan RT 04 RW 01, Kecamatan Pohjentrek, Pasuruan Kota
- Gufron, Desa Pejangkungan, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan
- Nur Kholis, Desa Plinggisan, KecamatanKraton, Kota Pasuruan