Kajari Surabaya Tolak Dikonfirmasi, Pasrahkan JPU

370
Kantor Kejaksaan Negeri Surabaya di Jalan Raya Sukomanunggal Jaya No. 01, Surabaya/Foto/Pijaronline.net.

Terkait Terpidana Narkoba Raib di Rumah Orbit Surabaya

Surabaya-Pijaronline.net.  Kasus raibnya terpidana narkoba berinisial HAP di  Rumah Orbit Surabaya (SOS), Jalan Margorejo Indah terus berlanjut.

Jumat (7/5/21),  Tim Investigasi Pijaronline kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri  (Kejari) Surabaya di  Raya Sukomanunggal Jaya No. 01 untuk konfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Anton Delianto. Namun sayangnya yang bersangkutan menolak dikonfirmasi.

Pijaronline tiba di kantor Kejari sekitar pukul 10.00. Seperti biasanya halaman depan kantor tersebut ramai dengan para pengunjung yang mengurus tilangan baik roda dua maupun roda empat.

Pijaronline langsung menuju ke lobby. Ada satpam tua yang langsung menanyakan keperluan Pijaronline. Kami menjawabnya dari media ‘’Oh, media silakan masuk. Ini media yang diundang Intel?,” kata satpam. Kami menjawabnya tidak.  ‘’Kami datang untuk konfirmasi berita, Pak,” ujar Pijaronline.

“Oh, silakan bertemu bagian penerima tamu, Mbak Dina,” kata Satpam.  Pijaronline kemudian bertemu Dina yang duduk di meja panjang.  Selain Dina,  di situ ada juga pegawai wanita juga yang melayani pengaduan masyarakat.

Pijaronline menyampaikan ingin bertemu Kajari. ‘Keperluannya apa, Pak?” tanya Dina (Bukan Diana seperti diberitakan Kamis (6/5/21)). “Kami mau konfirmasi berita terkait terpidana HAP yang raib dari Rumah Orbit Margorejo Indah,” jawab Pijaronline.

‘’Sebaiknya konfirmasi ke Jaksanya (red.Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tapi Jaksanya, Pak Parlan tidak ada di tempat hari ini,” kata Dina. ‘’Kami sudah konfirmasi ke  Jaksa Pak Suparlan. Kini waktunya Pak Kajari yang bicara Mbak,” kata Pijaronline.

“Bisa minta ID wartawannya,” tanya Dina. Pijaronline lantas memberikannya. Dina kemudian masuk ke dalam kantor. Pijaronline duduk di ruang tunggu depan meja panjang.

Cukup lama Dina berada di dalam ruangan. Saat menunggu, Pijaronline heran banyak wartawan-wartawan yang diundang berdatangan dan begitu mudah memasuki ruang dalam kantor Kejari.  Mereka menunjukan ID wartawan dan berkata dari media dan ada undangan, mereka dipersilakan masuk oleh Pak Satpam tua dengan ramah. “Silakan masuk. Naik ke lantai dua,” katanya.

Yang jadi pertanyaan mengapa para wartawan yang diundang mudah memasuki  ruang Kejari dan bertemu para pejabatnya sebaliknya kami tidak? Itu karena mereka yang diundang itu adalah wartawan Pokja Kejari Surabaya yang  cenderung menulis sisi baik-baik saja Kejari.  Sedangkan kami tidak. Ironis bukan. Sama-sama wartawan tapi beda perlakuan.

Dina kemudian keluar ruangan. ‘’Maaf Pak. Pak Kajari tidak berkenan ditemui. Sebaiknya, bapak konfirmasi ke Jaksanya Pak Parlan.  Jadi bapak bisa ke sini  lagi untuk bertemu Jaksanya,” kata Dina.  ‘’Ok, mbak. Kami tidak memaksa. Itu hak Kajari. Kami permisi dan terima kasih,” jawab Pijaronline. Pijaronline pun meninggalkan Kejari Surabaya.

Dan, tak beberapa lama,  Pijaronline bertemu dengan para wartawan Pokja keluar dari kantor Kejari dan masing-masing  membawa kotak parcel Hari Raya Idul Fitri.

Seperti diberitakan Pijaronline, Rabu (5/5/21), Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan seorang terdakwa narkoba berinisial  HAP untuk menjalani Rehabilitasi  Pidana Penjara Waktu Tertentu (1 tahun), pada  7 April 2021.

Menurut amar putusan pengadilan, HAP harus menjalani rehabilitasi di RSUD Dr Soetomo atau Rumah Sehat Orbit Surabaya (Rumah Orbit),  di Jalan Margorejo Indah yang merupakan tempat rehabilitasi penyalahgunaan narkoba.

Namun, faktanya yang  bersangkutan diduga  “bebas” beraktivitas di luar bahkan bisa menjalankan roda perusahaan.   Buktinya yang bersangkutan tidak bisa ditemui di tempat rehabilitasi  tersebut.

“Di hard copy, soft copy dan data base tidak ada nama HAP. Silakan tanya kepada Jaksanya,” jelas Koordinator Rumah Orbit, Munif Mujianto, Rabu (05/05/21).  Sejak putusan 07 April 2021, nama HAP tidak masuk di dalam data sebagai pasien Rumah Orbit.

Menurut Munif,  Rehab SOS ada tiga di Surabaya. Bambu Nusantara, Rumah Orbit dan Plato dan  pesantren  adalah Ponpes Inabah 19. ‘’Rumah Orbit ini pembinanya Pak Rudhy (red. Rudhy Wedhasmara). Kalau Plato Mbak Dita,”  jelasnya.

Siapa Rudhy? Yang menarik Rudhy Wedhasmara menurut sumber kuat Pijaronline, adalah kuasa hukum HAP sendiri  dan juga pengelola Rumah Orbit.

Rabu (5/5/21), Pijaronline mengkofirmasi kepada Rudhy Wedhasmara via handphone-nya.  Apakah betul bapak pengacara HAP? ‘’Konfirmasi yang bersangkutan saja, Mas. Kemana dia, saya tidak tahu,” jawabnya.   Yang bersangkutan HAP kemana pak? “Langsung aja, Mas. Saya tidak tahu, ‘’ jelas Rudhy.

Rabu, (5/5/21), Pijaronline mendatangi Kejaksaan Negeri Surabaya, Jalan Raya Sukomanunggal Jaya No. 1 untuk konfirmasi ke  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan SH.

Saat  dikonfirmasi keberadaan HAP yang tidak ada di Rumah Orbit, Suparlan mengatakan, “ Silahkan mengecek di Orbit karena mereka yang punya kewenangan, barangkali ada rawat jalan,” katanya.

“Tugas kami hanya melaksanakan putusan. Setelah eksekusi kita tempatkan di sana itu adalah mutlak kewenangan tempat tersebut,” jelasnya.

Ada info apa bapak menerima bribe atau suap dalam kasus ini? “ Wah, silahkan dibuktikan aja Pak. Gak ada itu. Ini murni memang pasalnya 127, barang buktinya sedikit. Ada assessment begitu, saya kira nggak ada,” tegasnya. (red)