Surabaya-Pijaronline.net. Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim memeriksa korban atau pelapor kasus investasi bodong CV. Cuan Group yang diduga dikelola tiga orang Selebgram. Tiga pelapor dari 30 korban didampingi kuasa hukum pada Kamis siang (2/11/2023) menjalani pemeriksaan perdana atas kasus ini. Total dari ketiga puluh korban ini mengalami kerugian lebih dari satu miliar rupiah.
Pemeriksaan terhadap tiga korban ini digelar di ruang Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Setidaknya ada tiga puluh dari kelompok ini yang melaporkan ke SPKT Polda Jatim dengan kerugian bervariasi mulai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Dari pengakuan salah satu korban Erik, dana yang sudah diinvestasikan belum kembali. Dirinya tergiur dengan keuntungan yang ditawarkan yaitu 10 hingga 18 persen yang bisa dicairkan setiap bulannya.
” Saya tergiur karena keuntungan yang ditawarkan itu cukup besar,sehingga saya percaya untuk menginvestasikan uang saya dengan total 590 juta rupiah kerugian yang saya derita,” ungkapnya.
Para korban sudah berusaha menempuh jalur kekeluargaan agar uangnya kembali,namun hanya sia-sia dan janji manis dari terlapor.
Sementara itu, Dimas Yemahura Alfaraug selaku pengacara korban mengatakan ada beberapa cara yang ditawarkan oleh terlapor agar para korban percaya. Dan nilai penipuan ini cukup fantastis diatas satu milyar rupiah, untuk 30 orang kliennya.
Pihaknya berharap polisi segera bertindak terkait dengan kasus ini. Pihaknya khawatir jika berlama- lama,maka para terlapor ini bisa melarikan diri. Karena disinyalir masih banyak korban lain yang mungkin belum melaporkan kasusnya ke polisi ataupun kelompok lain yang juga tertipu oleh CV CUAN Group ini.
Diketahui,dalam investasi ini tiga terlapor menjanjikan para member yang mendaftar makan uangnya akan digunakan untuk mengelola bisnis dana talangan pihak ketigaNamun, setelah ditelusuri oleh sejumlah member ternyata bisnis dana talangan ini fiktif. (vt)