
Sidoarjo-Pijaronline-net-Petugas gabungan Polresta Sidoarjo, TNI, dan Satpol PP menggelar operasi yustisi di Jalan Sumokali, depan Masjid Baitus Sua’ada, Candi, Rabu (2/12) pukul 09.00. Dalam operasi ini, 10 orang terjaring karena tidak bermasker. Lima di antaranya anak-anak di bawah umur.
Menariknya, petugas memberikan sanksi kepada anak-anak tersebut dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Lima pelanggar lainnya disanksi Tipiring (Tindak Pidana Ringan).
Operasi itu melibatkan 31 personel Polres dan 13 personel Satpol PP. Petugas menempatkan papan pemberitahuan Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Inpres No.6 Tahun 2020. Maka, petugas menghentikan kendaraan-kendaraan roda dua dan empat yang pengendaranya tak bermasker.
Mereka diminta menepikan kendaraan. Pengendara diminta menunjukan SIM dan STNK kendaraan. Setelah ditanya petugas apakah sudah tahu kesalahannya mengapa dihentikan. ‘’Tahu, Pak. Saya tidak mengenakan masker,” jawabnya. Maka petugas pun menilangnya.
Namun saat itu, ada lima pelanggar ABG (anak baru gede). Mereka nekad tidak memakai masker. Petugas menghentikan kendaraan motornya. Mereka bisa menunjukan STNK motor tapi mereka tak memiliki SIM karena masih di bawah umur. “Kami salah pak. Tidak memakai masker. Siap disanksi,” katanya.
Karena masih di bawah umur, petugas memberikan dispensasi hukuman. Mereka tidak ditilang tapi hanya disuruh menyanyikan lagu Indonesia Raya. Tanpa dikomando, mereka berbaris dan sigap menyanyikan lagu Indonesia Raya sampai usai.
‘’Kami berjanji tidak akan mengulangi perbuatan salah ini. Kami akan bermasker bila keluar rumah,” katanya. Setelah itu mereka ngeloyor pergi. (ruf/mas)