Sejarah Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Oleh: Mochamad Makruf *
BERITA-berita korupsi terus meramaikan media. Korupsi mulai kepala desa, bupati atau walikota, gubernur sampai menteri sepertinya sudah biasa terjadi di negeri ini. Begitu parahkah perbuatan korupsi di Indonesia? Jawabnya masih parah.
Pada 2020, dua menteri langsung terjerat OTT (Operasi Tangkap Tangan) KPK. Dasyat bukan. Pertama, Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo ditangkap KPK pada Rabu (25/11/20) di Bandara Sukarno-Hatta bersama istri dan 6 pejabat lainnya setelah perjalanan dinas dari Honolulu, Hawaii, USA. Menyusul kemudian 17 orang ditangkap.
Edhy dan enam orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster. Ia diduga menerima uang senilai Rp 3,4 miliar dan 100.000 dollar AS dari pihak PT Aero Citra Kargo.
Perusahaan tersebut diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster. Itu karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.
Korupsi ini berawal ketika Edhy mencabut larangan benih lobster di era Susi Pujiastutik yakni Permen Nomor 56/Permen-KP/2016. Dan, dia membuka ekspor benih lobster dengan Permen KP Nomor 12/Permen-KP/2020 . Akibat aturan baru itu, berdasarkan data PPATK, kerugian negara imbas penyelundupan benih lobster mencapai Rp 900 miliar. Seharusnya ada pengawasan dan pembahasan mendalam, ketika seorang menteri baru mengubah keputusan menteri lama.
Kedua, Mensos, Julari P Batubara ditangkap KPK pada 5 Desember 2020 atas dugaan suap terkait bantuan sosial Covid-19 di Jabodetabek. Pada 6 Desember, dia dan empat orang lainnya ditetapkan tersangka.
KPK menduga Juliari menerima suap senilai Rp 17 miliar. Fee yang diterima dari pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga sebesar Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar.
Yang terbaru pada 2021, Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah terjerat OTT KPK pada 27 Februari di rumahnya. Dia diduga menerima suap terkait pengerjaan proyek-proyek pemprov salah satu Wisata Bira. Data KPK, total suap yang diterima Nurdin dari para kontraktor sekitar Rp 5,4 miliar.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka. Nurdin sebagai tersangka bersama dua orang lainnya Edy Rahmat (Sekdis PUTR Provinsi Sulawesi Selatan) sebagai penerima suap, dan Agung Sucipto (kontraktor) pemberi suap.
CPI 2020, INDONESIA RANKING KE-107, SKOR, 37

Menurut data Corruption Perception Index (CPI) 2020 yang di-release oleh Transparency International (TI) di www.transparency.org pada 21 Januari 2021, Indonesia menduduki ranking ke-107 dari 180 negara dengan skor, 37. Skor mulai 0 berarti sangat korup dan 100 sangat bersih.
Atau skor 0 sampai 49 dianggap negara banyak korupsi (perceived as more corrupt). Bila skor 50 sampai 99 dianggap negara korupsinya sedikit (perceived as less corrupt). Pada 2020, CPI sudah memasuki laporan tahunan ke-25.
TI sendiri adalah organisasi NGO (Non Government Organization) internasional non profit yang berada di 100 negara termasuk Indonesia. TI didirikan di Berlin, Jerman pada 4 Mei 1993. Tujuan organisasi ini memerangi segala bentuk korupsi di pemerintahan maupun korporasi. TI melakukan riset untuk mengetahui penyebab korupsi dan memberikan solusi dan advokasi.
Our vision of a corruption-free world is not an end in itself. It is the fight for social and economic justice, human rights, peace and security.
Misi kami (TI) adalah dunia bebas korupsi tidak berakhir dengan sendirinya. Tapi ini harus diperjuangkan untuk keadilan, hak asasi manusia, perdamaian dan keamanan.
Mengapa TI perlu riset untuk memerangi korupsi? Research, to end corruption we must first understand it. That’s why we look at what causes corruption and what works against it. Exposing the systems and networks that enable corruption.
Riset diperlukan, karena untuk mengakhiri korupsi, kami harus tahu dulu apa korupsi. Karena itu, kami harus melihat atau analisa penyebab penyebab korupsi dan pekerjaan apa untuk melawannya. Membeberkan sistem dan jaringan yang bisa dikorupsi.
Apa yang dikerjakan TI sejauh ini? Sebanyak 250 ribu lebih orang yang membantu melaporkan korupsi di seluruh dunia melalui Advocacy and Legal Advice Centres (ALACs). Sebanyak 140 negara menandatangani United Nation Convention Against Corruption yang dimotori TI.
Sebanyak 8000 lebih perusahaan-perusahaan di seluruh dunia sepakat menghentikan korupsi sebagai salah satu kegiatan TI melawan korupsi berkelanjutan di korporasi.
Balik ke CPI 2020 ternyata bersumber pada 13 survei global, penilaian ahli, dan para pelaku usaha terkemuka untuk mengukur korupsi di sektor pelayanan publik pada 180 negara.
Hasilnya dua pertiga negara yang disurvei skor-nya berada di bawah skor 50 (perceived more corrupt), yakni rata-rata skor global 43. Sedangan, negara-negara di Asia Pacifik termasuk Indonesia, rata-rata skor 45 atau turun satu poin dibanding skor tahun 2019.
Indonesia sendiri dengan skor 37, turun 3 poin dibandingkan tahun 2019. Dan, skor 40 pada 2019 merupaka skor terbaik Indonesia sejak 2012. Skor 38 (2018), 37 (2017), 36 (2015), 34 (2014), 32 (2013), dan 32 (2012).
Skor CPI 2020 Indonesia ini lebih baik dibanding Thailand, 36, Philipina, 34, Myanmar, 28, Papua New Guinea, 27, dan Kamboja, 21. Namun, skor Indonesia di bawah Malaysia, 51, Amerika Serikat, 67, dan Australia, rangking 11 dengan skor, 77.

Sedangkan, enam besar negara ranking atas korupsi sedikit (perceived less corrupt), ranking 1 ada dua negara, Denmark dan Selandia Baru masing-masing dengan skor 88. Ranking 3, empat negara, Finlandia, Singapura, Swiss, dan Swedia masing-masing dengan skor 85.
Lima besar negara rangking bawah, terkorup, yakni ranking 179 ada dua negara, Somalia dan Sudan selatan, masing-masing skor 12. Di atas dua negara itu, ranking 178, yakni Syiria, skor, 14. Dan, di atasnya lagi ada dua negara dengan ranking 176, yakni Yemen dan Venezuela, skor masing-masing, 15.
Dengan demikian, sejak 2012 sampai 2020, Indonesia masih kategori negara banyak korupsi. Meski ada KPK yang didirikan pada 29 Desember 2003 didasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002, namun daya “sapu” KPK untuk bersih-bersih korupsi di Indonesia belum mampu menaikan skor CPI Indonesia di atas 50.
Tentu prestasi Indonesia dalam pemberantasan korupsi ini kalah jauh dibanding Singapura. Jadi bila ingin belajar negara bersih dan anti korupsi, Indonesia harus berguru kepada Singapura.
Singapura, salah satu terobosan mereduksi korupsi dengan penggunaan e-money yakni berupa ezy link card. Ezy link card bisa didapatkan di mini-mini market. Jadi untuk naik transportasi umum baik itu bus atau kereta listrik MRT (Mass Rapid Transportation) atau LRT (Light Rail Transit) cukup memakai satu kartu ezy link card. Tinggal tempel dan terdebet saldonya.Hindari pembayaran tunai. Semua memakai e-money. Itu salah satu alat mengurangi upaya korupsi.
MENGAPA ORANG INDONESIA SUKA KORUPSI?
Jurnal U4 Expert Answer, TI yang ditulis oleh Maira Martini pada 7 Agustus 2012, berjudul “Corruption in Indonesia” menarik untuk diamati
Sektor atau Institusi yang sangat berpotensi korupsi ada dua, yakni kepolisian dan peradilan. Sektor kepolisian dilaporkan oleh masyarakat umum dan pengusaha adalah salah satu sektor terkorup. Sesuai dengan Global Corruption Barometer (GCB) pada 2010-2011, 52 persen, warga Indonesia mempersepsikan kepolisian sangat korup dan 11 persen yang berhubungan dengan polisi pada 2009 dilaporkan melakukan penyuapan (bribery ).
Sedangkan, sektor peradilan sama dengan kepolisian, juga dilaporkan sangat korup. Data GCB, yakni 52 persen warga Indonesia mempersepsikan lembaga ini korup. Dan, 14 persen, warga berhubungan dengan sektor itu juga ada bribery.
Namun saat ini, kepolisian dan peradilan sudah membenahi diri. Kepolisian, antara lain pengurusan SKCK dan SIM pembayaran biaya administrasinya transparan dan online. Apalagi, Kapolri Baru Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang dilantik pada 17 Januari 2021 menggantikan Idham Azis memiliki program-program kerja yang menarik.
Salah satunya, tilang didasarkan pada bukti rekaman CCTV. Semoga saja program kerja ini terealisasi. Sehingga tidak ada lagi polisi-polisi yang mendadak muncul di jalan dan menghentikan kendaraan dan menilang yang rawan bribery.
Di Singapura, Australia, Malaysia, dan Frankfurt, Jerman yang pernah dikunjungi penulis, tidak ada polisi berdiri di perempatan jalan. Hanya di Indonesia, polisi berdiri di perempatan jalan sambil memelototi kendaraan roda dua dan empat dan mendadak menilang.
Peradilan, kejaksaan sudah menerapkan pembayaran tilangan secara online. Pengadilan pun bisa daftar perkara secara online juga.
DANA DESA KORUPSI TERTINGGI
Namun angka korupsi di Indonesia masih tinggi. Pada 2020, ICW mencatat ada 169 kasus korupsi selama semester I. Dari jumlah tersebut, korupsi di sektor dana desa (DD) paling banyak terjadi, yakni 44 kasus. Sektor pemerintahan dan pertanahan menyusul dengan masing-masing 13 kasus korupsi.
Pada 2019, ICW juga mencatat kasus korupsi di sektor dana desa terbanyak selama 2019. Ada 46 kasus korupsi di sektor anggaran desa dari 271 kasus korupsi selama 2019. Korupsi anggaran desa ini negara dirugikan hingga Rp 32,3 miliar.
Menurut data Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI, sebanyak 473 kepala desa se-Indonesia tersandung korupsi dana desa periode 2015-2019. Dari total itu, 192 kasus di antaranya masuk persidangan sisanya di kepolisian.
Sejak 2016, penyebab korupsi tertinggi di Indonesia adalah dana desa. Dana desa sendiri mulai dikucurkan pada 2015 didasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dana ini diharapkan agar dimanfaatkan oleh pemerintah desa untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Namun fakta di lapangan banyak dikorupsi para kades. Menariknya mereka mengkorupsinya, 20 sampai 60 persen dari total anggaran
Pada 2015, anggaran Dana Desa sekitar Rp20,7 triliun, dengan rata-rata setiap desa mendapatkan alokasi sebesar Rp280 juta. Pada 2016, Dana Desa meningkat menjadi Rp46,98 triliun dengan rata-rata setiap desa sebesar Rp628 juta. Dan, pada 2017 kembali meningkat menjadi Rp 60 Triliun dengan rata-rata setiap desa sebesar Rp800 juta.
Pada 2018 setiap desa mendapatkan rata-rata alokasi dana desa sebesar Rp800,4juta. Pada 2019, dana desa naik lagi menjadi Rp933,9 juta, dan tahun 2020 sebesar Rp960,6 juta. Total anggaran dana desa pada 2020 sebesar Rp72 triliun untuk 74.953 desa. Dan, pada 2021, alokasi anggara dana desa, Rp. 72 triliun.
Sampai pertengahan Februari 2021, penyaluran dan desa telah mencapai 2% dari pagu anggaran tahun 2021. Seperti diketahui, pagu dana desa pada tahun 2021 sebesar Rp 72 triliun.
Dari total tersebut sebesar Rp 392,38 miliar telah digunakan untuk penanganan Covid-19. Kemudian, digunakan untuk bantuan langsung tunai (BLT) dana desa pada bulan Januari 2021 sebesar Rp 93,54 miliar. Jumlah tersebut telah disalurkan untuk 4.723 desa dengan 311.832 keluarga penerima manfaat (KPM).
Kapan korupsi di Indonesia dimulai? Pada 1958, sejak ada nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda atau asing di Indonesia. Tahun itu dianggap titik awal berkembangnya korupsi di Indonesia.
Sepertinya korupsi itu terjadi indikasinya ada godaan (temptation) karena ada dana banyak dan kesempatan (opportunity) oleh pejabat yang memiliki otoritas.
SEJARAH PEMBERANTASAN KORUPSI
Dikutip dari Sejarah Panjang Pemberantasan Korupsi di Indonesia di www.acch.kpk.go.id, ditilik dari beberapa referensi menyatakan bahwa pemberantasan korupsi secara yuridis baru dimulai pada 1957, dengan terbitnya
Peraturan Penguasa Militer Nomor PRT/PM/06/1957. Peraturan ini dikenal dengan Peraturan tentang Pemberantasan Korupsi yang dibuat oleh penguasa militer waktu itu, yaitu Penguasa Militer Angkatan Darat dan Angkatan Laut.
Di awal orde baru, pemerintah menerbitkan Keppres No.28 Tahun 1967 tentang Pembentukan Tim Pemberantasan Korupsi. Dalam pelaksanaannya, tim tidak bisa melakukan pemberantasan korupsi secara maksimal, bahkan bisa dikatakan hampir tidak berfungsi.
Peraturan ini malahan memicu berbagai bentuk protes dan demonstrasi mulai 1969 dan puncaknya pada 1970 yang kemudian ditandai dengan dibentuknya Komisi IV. Tugasnya menganalisa permasalahan dalam birokrasi dan mengeluarkan rekomendasi untuk mengatasinya.
AWAL ORBA, BUNG HATTA PROTES KORUPSI
Pada 1970, mantan wakil presiden pertama RI Bung Hatta memunculkan wacana bahwa korupsi telah membudaya di Indonesia.
Menurut Bung Hatta, korupsi telah menjadi perilaku dari sebuah rezim baru yang dipimpin Soeharto, padahal usia rezim ini masih begitu muda. Hatta seperti merasakan cita-cita pendiri Republik ini telah dikhianati dalam masa yang masih sangat muda.
Ahli sejarah JJ Rizal mengungkapkan, “Hatta saat itu merasa cita-cita negara telah dikhianati dan lebih parah lagi karena korupsi itu justru seperti diberi fasilitas. Padahal menurut dia, tak ada kompromi apapun dengan korupsi.”
Bangsa Indonesia tentu tahu siapa Bung Hatta. Dia pejabat yang jujur, bersih, dan memiliki integritas tinggi. Untuk bisa membeli sepatu Bally saat itu, Bung Hatta harus menyobek iklan sepatu di koran dan sobekan iklan itu ditaruhnya di meja kerjanya. Dia pun menabung uang bulan demi bulan untuk bisa membeli Ballly impiannya. Padahal saat itu, dia wakil presiden. Tentu ini berbeda dengan para pejabat korup sekarang. Tinggal telepon, semua terpenuhi. Mulai tanah, rumah sampai mobil mewah.
Dan, pada era orde baru, bisa dikatakan paling banyak mengeluarkan peraturan pemberantasan korupsi namun pemberantasanya nihil. Dulu tidak ada OTT KPK seperti saat ini. Pada peringatan Hari Kemerdekaan RI pada 1970, Soeharto dalam pidato kenegaraan mengucapkan akan memimpin sendiri pemberantasan korupsi.
Menyusul pidatonya, Soeharto mengeluarkan UU No.3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aturan ini menerapkan pidana penjara maksimum seumur hidup serta denda maksimum Rp 30 juta bagi semua delik yang dikategorikan korupsi.
Melengkapi undang-undang tersebut, dokumen negara Garis-garis Besar Besar Haluan Negara (GBHN) juga ada konten kemauan rakyat untuk memberantas korupsi. Namun realisasi UU dan GBHN itu nihil belaka. Pepesan kosong di siang bolong. Banyak KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).
Organ-organ negara seperti parlemen yang memiliki fungsi pengawasan dibuat lemah. Anggaran DPR ditentukan oleh pemerintah sehingga fungsi pengawasan tak ada lagi. Demikian pula lembaga yudikatif. Sehingga tidak ada kekuatan tersisa untuk mengadili kasus-kasus korupsi secara independen. Kekuatan masyarakat sipil dimandulkan, penguasa Orde Baru secara perlahan membatasi ruang gerak masyarakat dan melakukan intervensi demi mempertahankan kekuasaannya. Berikut ini beberapa peraturan yang terbit di masa Orde Baru terkait pemberantasan korupsi:
1.GBHN Tahun 1973 tentang Pembinaan Aparatur yang Berwibawa dan Bersih dalam Pengelolaan Negara
2.GBHN Tahun 1978 tentang Kebijakan dan Langkah-Langkah dalam rangka Penertiban Aparatur Negara dari Masalah Korupsi, Penyalahgunaan Wewenang, Kebocoran dan Pemborosan Kekayaan dan Kuangan Negara, Pungutan-Pungutan Liar serta Berbagai Bentuk Penyelewengan Lainnya yang Menghambat Pelaksanaan Pembangunan
3.Undang-Undang No.3 Tahun 1971 tentang Tindak Pidana Korupsi
4.Keppres No. 52 Tahun 1971 tentang Pelaporan Pajak Para Pejabat dan PNS
5.Inpres Nomor 9 Tahun 1977 tentang Operasi Penertiban;
6.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap.
Semua peraturan tersebut implementasinya nol. Korupsi di masa orde baru menggila.
REFORMASI, ERA GUS DUR
Orde baru tumbang berganti era reformasi pada 1998. Di masa pemerintahan Abdurrahman Wahid Muncul Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Pengelolaan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.
Pemerintahan Gus Dur kemudian membentuk badan-badan negara untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi, antara lain: Tim Gabungan Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Ombudsman Nasional, Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara dan beberapa lainnya.
Pada masa itu, ada beberapa catatan langkah radikal yang dilakukan oleh pemerintahan Gus Dur. Salah satunya, mengangkat Baharudin Lopa sebagai Menteri Kehakiman yang kemudian menjadi Jaksa Agung.
Kejaksaan Agung RI sempat melakukan langkah-langkah kongkret penegakan hukum korupsi. Banyak koruptor kelas kakap yang diperiksa dan dijadikan tersangka pada saat itu. Yakni Tommy Soeharto dan Bob Hasan.
ERA MEGAWATI
Di masa kepemimpinan Megawati Soekarno Putri, berbagai kasus korupsi menguap dan berakhir dengan cerita yang tidak memuaskan masyarakat. Masyarakat mulai meragukan komitmen pemberantasan korupsi pemerintahan saat itu. Itu karena banyaknya BUMN yang ditenggarai banyak korupsi namun tak bisa dituntaskan. Korupsi di BULOG salah satunya.
Di tengah kepercayaan masyarakat yang sangat rendah terhadap lembaga negara yang seharusnya mengurusi korupsi, pemerintahan Megawati kemudia membentuk Komisi Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi (KPTPK).
Pembentukan lembaga ini merupakan terobosan hukum atas mandeknya upaya pemberantasan korupsi di negara ini. Ini yang kemudian menjadi cikal bakal Komisi Pemberantasan Korupsi.
KPK LAHIR
Pada 29 Desember 2003, Komisi Pemberantasan Korusi (KPK) lahir didasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002. Meski sebelumnya KPK ini muncul awalnya dari agenda yang diamanatkan oleh ketentuan Pasal 43 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, pembahasan RUU KPK.
RUU KPK merupakan bentuk keseriusan pemerintahan Megawati dalam pemberantasan korupsi. Keterlambatan pembahasan RUU tersebut di antaranya karena tirani DPR. DPR saat itu diduga sengaja mengolor-olor pembahasannya karena terkait pemberantasan korupsi.
ERA SBY
Di era Presiden SBY, visi pemberantasan korupsi diawali dengan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 dan kemudian dilanjutkan dengan penyiapan Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi (RAN) yang disusun oleh Bappenas.
RAN Pemberantasan Korupsi itu berlaku pada 2004-2009. Pada pemerintah SBY diuntungkan sistem hukum pemberantasan korupsi yang mapan. Di era SBY, KPK sudah eksist keberadaannya dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang terpisah dari pengadilan umum, dukungan internasional (structure), dan instrument hukum yang saling mendukung antara hukum nasional dan hukum internasional.
KORUPSI TETAP KORUPSI, ERA REFORMASI 11 MENTERI KORUPSI
Era Reformasi 1998 ternyata tidak serta merta menghilangkan budaya korupsi. Sejak era reformasi sampai berita ini ditulis, total sudah 11 menteri yang terjerat kasus korupsi. Setelah Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dan Mensos, Julari P Batubara, sebelummya ada 9 menteri terjerat korupsi sejak pemerintahan Gus Dur hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi).
- Menkes Achmad Sujudi (Masa Gus Dur-Megawati)
Achmad Sujudi memegang jabatan Menteri Kesehatan (Menkes) dalam dua periode awal pemerintahan pasca reformasi. Baik saat Kabinet Persatuan Indonesia yang dipimpin KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan Kabinet Gotong Royong yang dipimpin Megawati Soekarnoputri, Sujudi dipercaya menjadi Menkes RI.Namun, kepercayaan itu disia-siakan dengan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan tahun 2003. Ia divonis tiga bulan penjara dan denda Rp100 juta.
- Mendagri Hari Sabarno (Masa Megawati)
Hari Sabarno menjabat posisi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam Kabinet Gotong Royong. Ia terjerat kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran. Gara-gara tindakannya, negara merugi hingga Rp97,2 miliar. Hari terbukti bersalah dengan menunjuk langsung PT Satal Nusantara dan PT Istana Saranaraya sebagai vendor pengadaan barang dan jasa (PBJ).Kedua perusahaan itu ditunjuk dalam program pengadaan 208 mobil damkar di 22 wilayah di Indonesia selama periode 2003-2005. Awalnya, Hari divonis 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor). Namun, Mahkamah Agung (MA) memperberatnya menjadi lima tahun.
- Menteri KP Rokhmin Dahuri (Masa Megawati)
Rokhmin Dahuri didapuk menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan dalam Kabinet Gotong Royong. Ia ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena ketahuan mengumpulkan dana dari anak buah dan melakukan pungutan liar (pungli). Menteri KP itu menerima Rp12 miliar dari kepala dinas dan kepala unit serta Rp19 miliar dari pungli di luar departemen untuk kepentingan pribadi.
Ia divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Rokhmin sempat banding, namun malah menguatkan putusan tersebut. Setelah peninjauan kembali (PK) MA akhirnya mengurangi 2,5 tahun.
- Mensos Bachtiar Chamsyah (Masa Megawati-SBY)
Bachtiar Chamsyah memegang jabatan Menteri Sosial (Mensos) dalam Kabinet Gotong Royong yang dipimpin Megawati Soekarnoputri dan Kabinet Indonesia Bersatu I yang dipimpin Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Mensos itu terjerat korupsi pengadaan mesin jahit dan sapi impor yang merugikan negara hingga Rp33,7 miliar.Bachtiar divonis satu tahun delapan bulan penjara dengan denda Rp50 juta atas tindakannya.
- Menkes Siti Fadilah Supari (Masa SBY)
Siti Fadilah Supari menjadi Menkes dalam Kabinet Indonesia Bersatu I. Ia terjerat kasus pengadaan alat kesehatan untuk antisipasi kejadian luar biasa (KLB) 2005. Dia menerima suap Rp1,875 miliar dari PT Graha Ismaya sehingga negara merugi Rp6,1 miliar. Pengadilan memvonis hukuman empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsider dengan pengembalian uang senilai Rp1,4 miliar.
- Menpora Andi Alfian Mallarangeng (Masa SBY)
Andi Alfian Mallarangeng dipercaya menjadi Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) dalam Kabinet Indonesia Bersatu II. Pria yang sempat bersumpah akan gantung diri di Monas jika korupsi itu terjerat kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang. Pengadilan Tipikor memvonis Andi Mallarangeng dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider dua bulan penjara.
7.Menag Suryadharma Ali (Masa SBY)
Suryadharma Ali menjadi Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) dalam Kabinet Indonesia Bersatu I dan Menteri Agama (Menag) dalam Kabinet Indonesia Bersatu II. Saat menjadi Menag, Suryadharma terjerat kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji dan penyelewengan dana operasional menteri (DOM). Ia merugikan negara hingga Rp27,2 miliar dan 17,9 Riyal Arab Saudi sehingga divonis enam tahun penjara, denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp1,821 miliar.
8.Mensos Idrus Marham (Masa Jokowi)
Idrus Marham didapuk menjadi Menteri Sosial dalam Kabinet Indonesia Kerja yang dipimpin Joko Widodo. Ia terjerat kasus PLTU Riau-1 kemudian divonis lima tahun penjara dengan denda RP200 juta subsider dua bulan kurungan. Namun, MA mengabulkan kasasi yang diajukannya sehingga Idrus hanya ditahan dua tahun saja. Per September 2020, ia telah bebas dari LP Cipinang.
9.Menpora Imam Nahrawi (Masa Jokowi)
Imam Nahrawi menjadi Menteri Pemuda dan Olah Raga dalam Kabinet Indonesia Kerja dan terjerat kasus dana hibah KONI serta gratifikasi ke sejumlah pihak. Ia divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider tiga bulan. Imam tak bisa dipilih menjadi pejabat publik selama empat tahuh. Ditambah lagi, ia harus membayar uang pengganti senilai Rp18 miliar dalam waktu satu bulan. Jika tidak, harta dan aset Imam akan dilelang.
Demikian, tulisan ini sebagai pengingat bahwa korupsi sangat merusak segala sendi kehidupan bangsa dan negara. Dan, kita jangan kendor memerangi korupsi. Terus berantas korupsi. (*)
* Wartawan Madya PWI-Dewan Pers.