Menkes Menyetujui PSBB, 4 Hari Lagi Diterapkan di Sidoarjo

1287
Ketika masa PSBB di Sidoarjo yang diharapkan bantuan sembako tidak hanya untuk masyarakat miskin saja, tapi seluruh penduduk. Karena Covid-19 tidak pilih miskin dan kaya, semua terkena dampak. (foto by ary).

Sidoarjo, Pijaronline.net-Tiga wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik yang diusulkan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa untuk diterapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) kepada Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Terawan Agus Putranto, akhirnya disetujui.

Menkes menerbitkan Surat Keputusan (SK) No.HK 01.07/Menkes/264/2020, tertanggal 21 April 2020. Tentang penerapan PSBB Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

PSBB tersebut berlaku selama 14 hari. Bila wabah Covid-19 belum reda, masa PSBB bisa akan diperpanjang.

Wakil Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin membenarkan SK Menkes soal PSBB Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik sudah turun. ”Namun, surat tertulisnya belum kami terima,” kata Nur.

Rabu (22/4), Nur akan menggelar rapat dengan Forkopimda dan instansi terkait membicarakan detail aturan-aturan dalam penerapan PSBB di Sidoarjo. Dampak sosial ekonomi pemberlakuan PSBB juga dibahas.

Ada 14-18 kecamatan di Sidoarjo yang akan diterapkan PSBB. Tapi Nur belum bisa menyebutkannya. Namun, ada dua opsi lain. Opsi pertama PSBB itu apakah hanya zona merah atau seluruh 18 kecamatan. Kedua, PSBB itu hanya untuk zona hijau supaya tidak terjadi merah.

“Kami akan membahas aturan-aturan PSBB itu melibatkan semua dinas dan instansi.Karena PSBB itu nanti menyangkut perdagangan, maka Dinas Perindustian dan Perdagangan juga kami libatkan. Paling tidak, tiga hari pembahasan selesai,” kata Nur. (ruf/ary)