Merokok di Pesawat, Penumpang Lion Air Disanksi

386

Banjar Baru, Pijaronline.net – Lion Air menyampaikan keterangan terkait penanganan salah satu penumpang, seorang laki-laki berinisial SM (62) yang merokok di toilet (lavatory). Padahal, pesawat saat posisi mengudara (in-flight). Penumpang tersebut mendapatkan tindakan sesuai prosedur.

Tindakan tersebut terjadi dalam penerbangan nomor JT-3115 yang melayani dari Jeddah tujuan Banjarmasin- Bandar Udara Syamsudin Noor di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (BDJ) transit Bandar Udara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar (BTJ).

“SM yang memiliki nomor duduk 36G diketahui melakukan perbuatan yang mengganggu kenyamanan perjalanan dan melanggar aturan penerbangan sipil,” ungkap Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro, Senin (27/1).

Pimpinan awak kabin (senior flight attendant/ SFA) bekerja sama dengan pilot melakukan tindakan secara tepat berdasarkan peraturan perusahaan dan penerbangan sipil. Sesuai SOP, pilot menginformasikan kepada petugas layanan darat (ground handling) dan petugas keamanan (aviation security/ Avsec) agar segera dilakukan penanganan setelah pesawat mendarat dan posisi sempurna.

Proses penanganan SM berikut barang bukti berjalan tepat. Lion Air telah menyerahkan SM kepada Avsec, pihak terkait beserta Otoritas Bandar Udara (Otband) setempat guna pemeriksaan dan proses lebih lanjut.

“Lion Air menegaskan bahwa seluruh operasional pesawat adalah bebas asap rokok termasuk rokok elektronik (electric). Setiap penerbangan, awak kabin mengumumkan kepada penumpang bahwa merokok di pesawat adalah tindakan yang dilarang,” ungkap Danang.

Menurutnya, Lion Air mengimbau kepada seluruh penumpang untuk memahami serta mematuhi aturan tidak merokok di dalam kabin atau di toilet/ kamar kecil (lavatory).

Menurut peraturan keselamatan penerbangan sipil (CASR) 25.854, setiap pesawat udara yang berkapasitas 20 orang atau lebih, wajib memasang pendeteksi asap (smoke detector system) di setiap lavatory dan harus dilengkapi fire extinguisher pada setiap disposal. Pesawat juga harus dilengkapi placard atau passenger sign information at least one pleacard.

Ketentuan yang mengatur keselamatan serta keamanan penerbangan bersumber dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 dan Program Keamanan Penerbangan Nasional pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia 80 Tahun 2017. Kedua peraturan ini selanjutnya diberlakukan dalam kebijakan maskapai, termasuk Lion Air.(dan)