
Sidoarjo, Pijaronline.net – Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin membuka rapat Paparan Perencanaan dan Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2021 di ruang rapat Delta Graha Lantai III Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo, Rabu, (10/6).
Proses penganggaran dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) pada 2021 nanti akan dialihkan ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pemberian rekomendasi dan monitoring oleh OPD harus disesuaikan dengan program kegiatan serta pencapaian sesuai target indikator.
“Belanja hibah dan bantuan sosial dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Namun penganggarannya setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintah wajib dan urusan pemerintah pilihan,” kata Nur.
Lebih lanjut menurutnya, pedoman pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial mengacu pada Permendagri. Yakni Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 yang diubah menjadi Nomor 99 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Peraturan tersebut juga ni juga mengacu pada Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 38 Tahun 2015 yang telah beberapa kali diubah menjadi Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Sidoarjo,”imbuhnya.
Menurut Nur, dengan peraturan tersebut terdapat fleksibelitas dalam implementasi kebijakan pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD dalam rangka mendukung program prioritas daerah.
“Hibah dan bantuan sosial setiap tahunnya diharapkannya mengalami penurunan dalam permintaan anggarannya. Selain itu, pemberiannya juga tidak dilakukan secara terus-menerus. Dengan demikian, dana hibah bisa dialokasikan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah,” lanjutnya.
Nur mengatakan dampak pandemi Covid-19 kali ini APBD Kabupaten Sidoarjo mengalami penurunan realisasi dari target yang telah ditetapkan. Hal tersebut berdampak pada penurunan target pendapatan tahun depan. “Karena itu, diharapkan kepada kepala OPD untuk dapat memberikan rekomendasi pemberian hibah dan bantuan sosial secara akuntabel,” pungkasnya. (ary)