Pandemi Covid-19, Narkoba Marak di Surabaya, Dibekuk 31 Tersangka

568
Ini loh 31 tersangka narkoba dengan barang bukti-nya disita Satserse Narkoba Polrestabes Surabaya. (foto by ary)

Sidoarjo, Pijaronline.net – Di tengah pandemi Covid-19, ternyata peredaran narkoba masih marak. Satserse Narkoba Polrestabes Surabaya membekuk 31 tersangka narkoba mulai 1 sampai 28 April 2020.  Mereka terlibat 23 kasus narkoba.

‘’Barang Bukti (BB) yang disita petugas terdiri 11,20 kilogram sabu, 7.600 butir ektasi, 280 butir H5 dan 24 ribu pil koplo/LL, dan 5 gram ganja.  Wabah Covid-19 ternyata tidak menghambat mereka memasarkan narkoba,” kata Kasatserse Narkoba Polrestabes Surabaya,  Resnarkoba AKBP Memo Ardian, kemarin.

Total 31 tersangka yang terdiri dari 30 orang laki-laki dan seorang perempuan. Beberapa dari mereka sudah ditindak tegas, ditembak karena melawan petugas.  “Jadi jangan main-main narkoba di Surabaya,” kata Memo.

Jaringan peredaran narkoba itu melibatkan Lapas. Kami masih menyelidikinya. Bos mereka masih ada di lapas.  “Kita akan miskinkan bosnya, dan miskinkan juga pengedarnya sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.  (ary)