
Sidoarjo-Pijaronline.net – Meski pandemi, razia minuman keras (miras) ilegal tetap digalakan. Dalam 11 bulan ini-sejak Januari sampai November 2020, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sidoarjo aktif menggelar operasi pekat (penyakit masyarakat).
Hasilnya, ribuan botol miras ilegal golongan A, B dan C disita. Selasa (24/11), lebih dari 2.000 botol miras dimusnahkan di halaman Mako Satpol PP Sidoarjo di Jalan Kombes Pol M Duryat. Sisanya sekitar 600 botol diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk barang bukti.
“Kegiatan ini salah satu tujuannya untuk menyelamatkan anak bangsa. Miras ini merupakan awal terjadinya gangguan Kamtibmas”, kata Widyantoro Basuki, Kepala Sat Pol PP Sidoarjo.
Miras yang dimusnahkan itu ilegal. Karena peredarannya tidak berizin dan berpotensi mengganggu Kamtibmas. ”Miras ilegal juga penyakit masyarakat dan bisa merusak generasi muda karena dijual dengan bebas,” ujarnya.
Kegiatan Operasi Pekat menurutnya rutin dilakukan selama pandemi. Satpol PP merazia miras ilegal itu mulai dari warung-warung kecil, distributor dan tempat-tempat hiburan.
“Sidoarjo kan kota santri. Razia dan pemusnahan miras ilegal ini suatu keharusan. Juga untuk mencipatakan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” tegasnya. (ruf/kom)