
Sidoarjo, Pijaronline.net – Kamis (30/4) Wakil Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Setyawan Budi Cahyono menandatangani MoU terkait kerjasama permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara (TUN) dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Kabupaten Sidoarjo, di kantor Kejari Sidoarjo.
“Jadi sudah ada MoU terkait masalah hukum perdata dan tata usaha negara. Bila nanti Pemkab Sidoarjo ada masalah terkait dua hal tersebut, maka akan dibantu oleh pihak kejaksaan,” jelasnya.
Lebih lanjut Nur mengatakan, faktanya hari ini, Pemkab Sidoarjo sudah digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait jadwal Pilkades yang molor. “Kejaksaan akan membantu kami baik di TUN-nya atau pun ditingkat bandingnya,” sambungnya.
Sementara, Setyawan, menjelaskan bahwa kejaksaan itu mempunyai beberapa tugas fungsi selain penuntutan, penyidikan. ‘’Di bidang tata usaha negara, kita menjadi pengacara untuk membantu Pemkab Sidoarjo apabila diperlukan dalam hal keperdataan,” jelasnya.
Sedangkan, terkait anggaran dana penanganan Covid-19 yang cukup besar, Pemkab Sidoarjo senantiasa berkoordinasi dengan pihak Polresta Sidoarjo, Kejaksaan Negeri, secara otomatis. “Itu karena polres dan kejaksaan masuk dalam struktur Gugus Tugas Penanganan covid 19 Kabupaten Sidoarjo,” jelas Nur.
“Meski demikian, kami tetap berhati-hati. Kami akan tetap memperhatikan arahan – arahan dari Forkopimda. Sehingga apa yang kita lakukan nantinya tidak ada masalah,” katanya. (ary)