PEMKAB VS PEKERJA SAMPAH

68

Oleh: Mochamad Makrup *

SEJAK Rabu (20/12) sampai hari ini kasus  sampah trend di Sidoarjo. Membaca judul di atas ada sesuatu yang menggelitik. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo melawan pekerja sampah. Timbul pertanyaan,  bukankah pemerintah daerah berkewajiban mengatur pelayanan sampah yang baik untuk masyarakat. Karena pelayanan sampah adalah satu di antaranya pelayanan publik.

Yang terbaru, malahan Pemkab Sidoarjo melalui Satpol PP akan memproses sesuai jalur hukum kepada oknum yang membuang sampah ketika demo di depan Pendopo Kabupaten Sidoarjo, Rabu (20/12). Satpol PP akan mengenakan Perda Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum Termas), terhadap sejumlah oknum yang membuang sampah di jalan depan Pendopo Kabupaten Sidoarjo.

Yani Setiyawan, Kepala Satpol PP Sidoarjo mengatakan, keputusan itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pihaknya bersama perwakilan Polresta Sidoarjo, Kejari Sidoarjo dan Pengadilan Negeri Sidoarjo di kantor Satpol PP Sidoarjo, pada Kamis (21/12). Ini seperti diberitakan suarasurabaya.net

“Karena arahan dari pihak kejaksaan maupun dari Polresta Sidoarjo bahwa menggunakan perda Tibum Termas, yaitu perda 10 /2013. Artinya ini tipiring. Dalam proses tipiring ini nanti kebijakan ada sanksi di sana, denda dan kurungan,” ujarnya waktu ditemui seusai gelar perkara di ruang sidang Satpol PP Sidoarjo.

Kasus pemkab Sidoarjo versus pekerja sampah ini berawal unjuk rasa sekitar 200 pekerja sampah yang tergabung dalam  Gerakan Pekerja Kebersihan Seluruh Indonesia (Gapeksi)  di depan Pendopo Kabupaten Sidoarjo, pada Rabu pagi (20/12). Karena tidak ditemui Bupati Sidoarjo atau wakil pemkab, mereka menumpahkan sampah di depan pendopo. Jalan Cokroaminoto, depan pendopo pun full sampah.

Ironisnya,  hanya ada satu media yang memuat demo ini. Dan, itu pun isinya pro pemkab. Mereka sepertinya tidak tahu bahwa  permasalahan sampah sebenarnya masalah pelayanan publik dan menjadi tanggungjawab pemkab. Termasuk juga soal sanitasi (kotoran manusia)–pemkab harus menyediakan tempat pembuangannya dan truk penyedotnya dan free.  Isu air bersih dan sanitasi itu salah satu masalah perhatian PBB (WHO dan UNICEF).

Para pendemo itu terdiri bapak-bapak yang biasanya membersihkan sampah di kampung-kampung Kecamatan Waru, Porong, Jabon, Kota.  Mereka melayangkan tuntutan sebagai berikut:

  1. Pemerintah melakukan revisi terkait pengenaan tarif pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah (BLUD UPTD) Griyo Mulyo sebagaimana terlampir dalam Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2023 tentang tarif layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (BLUD UPTD) tempat pemrosesan akhir Griyo Mulyo Kabupaten Sidoarjo
  2. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melakukan penghapusan terkait pengenaan tarif angkutan sampah pada pelayanan di TPA Grio Mulyo
  3. Pemerintah menghapus penerapan sistem TOP UP BLUD terhadap para pengelola TPST di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
  4. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Melakukan koordinasi dan pembahasan ulang dengan pengelola TPST di wilayah Kabupaten Sidoarjo untuk menentukan solusi terbaik dan mendengarkan aspirasi para dari para pengelola TPST sehingga dapat dibuat peraturan yang disepakati bersama dalam rangka pengelolaan sampah di Kabupaten Sidoarjo.

Mengapa Gapeksi demo? Aksi ini terkait keberatan soal biaya pengangkutan/tonase sampah yang tercantum dalam Perbub 116, 117 dan 118 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Pengelolaan Sampah. Menurut Hadi Purnomo,  Ketua Gapeksi Sidoarjo unjuk rasa Rabu (20/12) merupakan kelanjuran dari demo pada digelar pada 16 Juni lalu. Ini terungkap ketika para pengunjuk rasa hearing di DPRD Sidoarjo usai demo.

Saat demo pertama, mereka ditemui Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor dan menyampaikan tuntutannya. Saat itu Muhdlor mengatakan tidak memberlakukan Perbup tersebut dan kembali ke peraturan yang lama, dengan Perda Nomor 60. Tapi dengan catatan, para pengelola TPST (tempat pengelolaan sampah terpadu) disuruh mengolah sampahnya untuk bisa dihabiskan di tempatnya masing-masing.

Kasarnya, setiap kecamatan harus menjadikan sampah warganya menjadikan kompos semua. Sehingga tidak ada sampah dibuang ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir). Ini secara teori gampang tapi praktiknya  sulit. Kategorinya mission imposible. Karena, sarana-prasarana terbatas, Paguyuban TPST akhirnya tetap membuang sampah ke TPA.  Saat pertemuan itu, Bupati  mengatakan penentuan  tarif layanan  DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan) akan berunding dengan Gapeksi.

Tapi kenyataannya, pada saat penentuan tarif, Gapeksi tidak diundang oleh DLHK. DLHK menentukan tarif sendiri. Hasilnya muncul Perbup nomor 51 dan masih memberatkan Gapeksi.  Dalam Perbub 116, 117 dan 118 tersebut, kata Hadi, biaya pengangkutan sampah bisa mencapai Rp 150 ribu per ton. Sedangkan dalam tarif yang diputuskan DLHK dari Perbub 51, biaya per ton masih Rp50 ribu. Selain itu, ada biaya lain untuk pengangkutan di mana pada zona dua dikenakan Rp220 ribu dan zona tiga Rp240 ribu.

Hal tersebut menurut Hadi sangat memberatkan para pengelola sampah, terlebih seluruh fasilitas seperti truk, sopir semuanya berasal dari Pemkab Sidoarjo. “Semuanya kan dibayar oleh rakyat kenapa rakyat masih dibebani untuk angkutan kendaraan dari TPS ke TPA itu yang kami tentang,” ungkapnya.

Pengunjuk rasa yang membuang sampah di pintu gerbang Pendopo Kabupaten Sidoarjo/sumber: tvone

Masalah lain yang juga disampaikan yakni soal penerapan sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang seperti E-toll, dinilai memberatkan karena tak semua pengelola sampah punya. “Jadi setiap sampah yang diangkut, itu kalau nggak ada E-tollnya itu nggak boleh masuk, seperti itu Dari TPS-TPS ini kan nggak punya dana, harus menalangi dulu,” bebernya.

Dari aksi dan hearing Rabu itu, Hadi berharap agar segera diambil keputusan yang melibatkan pihaknya dalam hal ini Gapeksi dan Paguyuban TPST, supaya kebijakan ke depan tidak memberatkan para pengelola sampah. “Apalagi kita sudah bersurat ke Bupati, kita diping-pong, nggak ditemui, kita bersurat ke DPR untuk hearing juga kemarin deadlock karena dari DLHK tidak ada yang hadir. Akhirnya kita memutuskan untuk aksi demo kejalan yang kedua itu hari ini,” tutupnya.

MASALAH SAMPAH = PELAYANAN PUBLIK

Kasus pemkab versi pekerja sampah terjadi tidak hanya di Sidoarjo tapi juga di daerah lain dengan aksi serupa membuang sampah di depan kantor pemkab.  Menghadapi pengunjuk rasa, seharusnya pemkab Sidoarjo harus bersikap bijak. Tidak kemudian memprosesnya melalui jalur hukum dengan perda tiping dengan sanksi di antaranya denda dan sampai kurungan.

Langkah sampai memproses ke jalur hukum adalah langkah kebablasan. Seharusnya pemkab juga koreksi diri. Unjuk rasa terjadi karena daya respon pemkab khususnya DLHK lamban dalam mengatasi permasalahan sampah. Ingat memberikan pelayanan sampah yang baik, cepat, dan nyaman kewajiban pemerintah sepenuhnya.Bukan kemudian membebani dengan biaya-biaya dan ujungnya memberatkan warga Sidoarjo secara umum.

Penulis sendiri yang warga Kelurahan Sidoklumpuk, Kecamatan Sidoarjo merasakan ada kenaikan tarif sampah sejak dua bulan lalu. Semula penulis membayar langsung kepada tukang pengangkut sampah Rp.50 ribu per bulan. Karena, ada Peraturan Bupati 116.117, dan 118, maka tarif sampah naik Rp 12,000 menjadi 62.000 per bulan.

Para pejabat pemkab adalah pejabat publik. Merupakan resiko jabatan bila didemo atau diprotes yang tujuannya untuk kepentingan publik. Gaji pemkab dari pajak rakyat. Seharusnya sebagai pelayanan publik, pemkab harus welcome kritikan rakyat–yang dilayani. Bukan  malahan melawan memproses hukum pengunjuk rasa. Yang terbaik koreksi diri karena bila ada yang protes berarti pelayanan kurang maksimal.

Revisi UU ITE terbaru—mengambil atau merekam gambar tanpa izin dan ditayangkan ke medsos bila terkait  kepentingan publik (bukan pribadi), seni dan budaya—bebas demi hukum.

Apa betul pelayanan sampah masuk pelayanan publik? Cek pasal 5 ayat 1 dan 2, UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. 1) Ruang lingkup pelayanan publik meliputi pelayanan barang publik dan jasa publik serta pelayanan administratif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

(2) Ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata, dan sektor strategis lainnya.

Sampah termasuk pelayanan lingkungan hidup dan kesehatan. Pelayanan sampah adalah kebutuhan masyarakat yang terkait basic needs (kebutuhan dasar) dan HAM (hak sipil, hak politik, hak ekonomi, hak social, dan hak budaya). Kecepatan pelayanan sangat diperlukan.

Masalah sampah juga  tanggungjawab pemerintah daerah. Ini sesuai pasal 5, UU No.18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah.   Pemerintah dan pemerintahan daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan sesuai dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.   Garis tebal menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik—dan berwawasan lingkungan. Bila sampai ada demo pekerja sampah—apa masuk kategori baik?

Pasal 24, pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.

Jadi bila kemudian pemkab melawan dengan menjatuhkan perda tipiring kepada pekerja sampah apa tidak terbalik.  Secara hirarki hukum, tinggi mana kedudukan UU dibanding Perda?  Sudah ada UU kok  Perda dibelakukan untuk memberikan sanksi pengunjuk rasa yang menuntut pelayanan baik sampah sesuai UU.

Bila masyarakat tidak demo, dan kemudian sampah menumpuk (pemkab diduga mempersulit pembuangan sampah) dan jadi sumber penyakit dan masyarakat jadi sakit, siapa yang tanggung jawab  pekerja sampah atau pemkab? Silakan dipikirkan sambil ngopi. Bila masyarakat jadi sakit, Pemkab bisa digiugat dengan UU kesehatan.

Solusi

Pemkab Sidoarjo harus memikirkan serius permasalahan sampah. Terlihat sepeleh tapi serius. Bukan kemudian menyelepelekan terus dan ujungnya masalah terabaikan, dan  muncul demo—melawan pekerja sampah lagi,

Hapus Perbup-Perbup tarif-tarif  yang memberatkan pekerja  pembuangan sampah. Tarif itu berbau komersialiasi tidak melayani. Berapa sih gaji pekerja sampah. Jangan dipersulit.   Pemkab seharusnya memberikan pelayanan sampah yang maksimal. Membebaskan tarif dan membeli incinerator atau mesin-mesin pembakar sampah. Intinya mempermudah pembuangan sampah.  ‘’Dulu, semua ditanggung pemkab. Tidak tahu kok sekarang diserahkan seperti rekanan dan memberatkan seperti ini. Kita pekerja sampah kok dipersulit buang sampah dan tarif naik,” kata seorang pekerja sampah langanan penulis.

Contohlah Kota Surabaya. Dalam pengelolaan sampah sangat responsif dan tanpa membebani tarif-tarif tinggi.  Apa pun sampah adalah salah satu kebutuhan dasar manusia yang harus terlayani dengan baik supaya jalannya urusan pemerintah pun menjadi baik. (*)

*Penulis wartawan utama-PWI-Dewan Pers