Pengembang PT ITG Tetap Lanjutkan Proyek

1231
Rahmad Ramadhan Machfoed, SH, pengacara PT Indo Tata Graha (ITG)/foto-ruf-pijaronline.

Tawarkan Tiga Opsi Penyelesaian User

Surabaya-Pijaronline.net-Developer PT Indo Tata Graha (ITG) berkomitmen meneruskan pembangunan proyek-proyek  perumahannya. Itu karena, ITG bukan pengembang abal-abal. ITG betul-betul memiliki lahan dan ada proyek perumahan yang harus diselesaikan.

Di Sidoarjo sendiri, ada empat proyek perumahan ITG. Yakni  Bangah 1, Bangah 2, Graha Permata Juanda (GPJ) di Desa Pepe, Sedati,  dan Bumi Madinah Asri Juanda (BMAJ), Desa Damarsih, Buduran. Proyek itu sudah ada serah terima dengan user  dan juga masih ada yang proses pembangunan.

”PT ITG tetap fokus menyelesaikan proyek-proyek perumahan. ITG bukan developer abal-abal. Karena proyek ITG tak hanya  Surabaya dan Sidoarjo, juga ada di luar Jawa. Jadi sampai saat ini, ITG tetap beroperasi. Menerima cicilan para user dan negoisasi harga penjualan” kata Rahmad Ramadhan Machfoed, SH, pengacara PT ITG kepada wartawan, kemarin.

Rahmad mengakui Direktur ITG, Dadang Hidayat sudah divonis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hukuman penjara  4 bulan plus 15 hari pada Agustus 2021. Masalahnya,  dia dilaporkan peggelapan uang  Rp 2,1 miliar milik Kesti Irawati, user perumahan Smart Kost, Mulyosari–yang juga salah satu produk perumahan ITG.

”Pak Dadang sebenarnya korban. Karena dia sudah menyetor uang Rp 4,9 miliar kepada pemilik lahan Smart Kost, Stevanus. Notaris pun juga menyatakan bahwa tanah  tidak ada sengketa. Tapi faktanya tanah yang dibelinya masih sengketa. Ujungnya klien dilaporkan user itu,” kata Rahmad.

Kliennya kini memberikan opsi kepada para user ITG.  Ada tiga opsi yang diberikan. “Ini semua untuk tetap menjamin kenyamanan user bertransaksi dengan ITG dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” jelas Rahmad

Pertama, ITG tetap menyelesaikan pembangunan proyek-proyek perumahan. Hanya perumahan Smart Kost masih tertunda karena tanahnya masih sengketa. “Bila sengketanya selesai, ya bisa dilanjutnkan,” kata Rahmad

Kedua, bila proses menunggu realisasi lama,  user bisa transfer lokasi perumahan sesama produk perumahan ITG. Misalkan ada user di perumahan GPJ pindah ke Bangah 2, ya…dipersilahkan,” kata Rahmad

Ketiga, ini opsi terakhir dan berat untuk disampaikan. ”ITG bisa menerima skema penyelesaian refund, yakni mengembalikan cicilan uang yang sudah masuk  ke ITG. Tapi syaratnya, bila progress pembangunan perumahan ITG  sudah progress 60 persen,” jelas Rahmad.

Mengapa harus progress 60 persen? “Developer milik klien kami berlabel syariah. Kekuatan keuangan ada hanya ada di cicilan user dan kekuatan keuangan ITG sendiri. Bila progress pembangunan perumahan 60 persen, kan lebih ringan mengembalian uang user,” ujarnya.

Semua opsi itu diberikan karena ITG memang bukan developer abal-abal.  “Developer klien kami berlabel Syariah dan tetap melanjutkan proyek perumahannya dengan label sama,” jelas Rahmad.

Bagaimana awal kasus ITG?  Pada 2018, ITG  memasarkan produk Smart Kost melalui media online dan menggelar pameran property di gedung Jatim Expo. Dari pemasaran media online itu, Kesti tertarik dan berniat membeli melalui salah seorang tenaga pemasaran PT ITG, Nur Aziza.

Kesti menghubungi  Nur  dan ingin membeli perumahan ITG, Smart Kost di Jalan Mulyosari. Kesti  bertemu di kantor PT ITG  di Perum Delta Sari Indah Blok BD-11 Waru Sidoarjo,

Dari pertemuan itu, Nur mengaku ITG memiliki keunggulan, salah satunya proses pembayarannya yang menggunakan sistem syariah dan juga kelengkapan dokumen objek yang diperjualbelikan.

Tertarik dengan hal itu maka Kesti memutuskan untuk membeli 2 (dua) unit smart kost yang dipasarkan ITG. Untuk dua unit Smart Kost itu, Kesti kemudian mentransfer uang ke rekening  ITG mencapai Rp 2.138.000.000.

Naas, objek lahan yang dijanjikan pihak ITG ternyata bermasalah dan hingga saat ini masih berupa lahan kosong tanpa aktivitas bangunan apapun.

Kesti  kemudian melakukan pembatalan pada 27 April 2020. Hal itu ia lakukan karena lahan masih dalam sengketa, dan berdasarkan kesepakatan, pihak ITG akan mengembalikan uang yang telah Kesti  setorkan dengan batas waktu  27 Juli 2020.

Dalam kasus ini,  penyidik menjerat Dadang  pasal 372 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penggelapan. Kasus ini dilimpahkan ke kejaksaan dan disidangkan. Dan, divonis pada Agustus 2021.

Terkait permasalahan  tersebut, Rahmad menjelaskan, Kesti sudah memperoleh ganti rugi dari kliennya. Uang tunai Rp 800 juta  ditransfer ke rekening Kesti sebelum kasus itu dimejahijaukan dan juga ganti aset. “Hanya saja penyidik tidak menunjukan bukti itu. Tapi saya menyampaikannnya saat pledoi di persidangan. Ganti rugi aset itu malah berlebih,” kata Rahmad

TERTIPU PENJUAL TANAH

Kasus kliennya kata Rahmad, berawal dari pembelian lahan untuk Smart Kost. Lahan itu di Mulyosari, Surabaya. Luas lahan, 7000 meter persegi. Pemiliknya Stevanus, dosen perguruan tinggi negeri di Surabaya Timur.

Kliennya Dadang membeli lahan itu dari Stevanus dengan bukti kepemilikan petok D dan PPJB pada April 2018 di kantor Notaris Edi Yusuf.  Harga tanah Rp 14 miliar. Pembayarannya diangsur tiga bulan sekali.

”Pertama, klien sudah menyetor tanda jadi Rp. 100 juta, tiga bulan kemudian bayar Rp 1,4 miliar dan ketiga, Rp 850 juta. Total uang yang sudah masuk ke Stevanus, Rp 4,9 miliar,” jelas Rahmad.

Karena lahan sudah dibeli, ITG mulai menguruk lahan untuk perumahan Smart Kost. Biaya pengurukan lahan sekitar Rp 400 juta.  Ketika diuruk, kliennya juga sudah memasarkan perumahannya.

Tapi saat pengurukan, tiba-tiba lahan Smart Kost dipalang kayu oleh pihak ketiga, yakni ahli waris pemilik lahan. Pengurukan lahan pun terhenti. Padahal perumahan sudah terlanjur dipasarkan.” Ujungnya perumahan tidak terealisasi,dan klien dilaporkan user,” kata Rahmad

Pihaknya kata Rahmad sudah meluncurkan tiga kali somasi kepada Stevanus agar segera menyelesaikan status tanahnya. Tapi somasinya belum direspond. Infonya, Stevanus menggugat ahli waris pemilik tanah pada 2019.

Apakah langkah selanjutnya? “Kami akan melaporkan Stevanus Cs ke polisi dalam waktu dekat. Mereka terdiri Stevanus, Notaris Edi Yusuf, dan pengacara Stevanus, Krisnani alias Kristin. Diduga ada persengkongkolan antar ketiganya,” tegas Rahmad.

Menurut Pasal 7, pada PPJB pembelian lahan Smart Kost, tertulis pemilik tanah menjamin tanah yang dijual ke kliennya tidak ada masalah. “Tapi faktanya tanah masih status sengketa. Seharusnya pihak notaris sudah mengecek status tanah ke BPN. Tapi ternyata tidak,” jelasnya

Anehnya, ketika kliennya mengangsur pembelian lahan smart kost ke Stevanus, mengapa uang angsuran masuk ke rekening Krisnani bukan ke rekening Stevanus. ”Karena tanahnya bermasalah, kliennya menghentikan angsuran pembelian lahan tersebut,”katanya.

Rahmad juga berharap agar para user tidak perlu membentuk paguyuban atau menyewa pengacara untuk menyelesaikan kasus ini. “Datang saja ke kantor kami. Mana yang dipilih dari tiga opsi penyelesaian tersebut,” katanya.

Sementara itu, Totok Dandoko (60), warga Pucangan 3, Surabaya, mengaku dirinya tidak terpengaruh pemberitaan terkait ITG di media massa. “Saya percaya PT ITG dan reputasi Pak Rahmad sebagai pengacaranya. Bila beliau sebagai pengacara perusahaan ini, saya yakin ke depannya lancar. Ini saya tetap mengangsur rumah  type 36  di  Bumi Medinah Asri Juanda, Damarsih,” kata Totok. Dia berharap ITG segera pulih kembali. (ruf)