Malang, Pijaronline.net – Maraknya peredaran narkoba di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan (LP atau lapas) juga diantisipasi oleh Lapas Kelas IIA Sukun Malang.
Salah satu antisipasinya adalah dengan melakukan penggeledahan rutin terhadap barang-barang milik warga binaan. Selain itu, juga melakukan tes urine dengan menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN).
Kepala Lapas Kelas IIA Sukun Malang Ika Yusanti mengatakan, pihaknya terus meningkatkan kewaspadaan untuk menyikapi maraknya kabar peredaran narkoba di lingkungan lapas.
Apalagi beberapa waktu yang lalu, Satreskoba Polresta Malang Kota juga telah menangkap dua pemuda pengedar pil dobel L. Informasinya, barang haram itu diedarkan di sekitar lingkungan Lapas Wanita Sukun Malang.
“Meskipun dari penggeledahan dan tes urine tidak ditemukan warga binaan yang positif menggunakan narkoba, tetapi upaya antisipasi rutin dilakukan,” jelas Ikas, Kamis (26/12).
Apalagi, sejak bulan Mei lalu, Lapas Wanita Sukun Malang menerima titipan warga binaan asal Bandung. “Narapidana tersebut terindikasi kuat melakukan penyalahgunaan narkoba di dalam lapas,” ungkap Ika.
Menurutnya, sebelum masuk LP Wanita Malang, narapidana tersebut telah melakukan assessment. Dari hasil asessment itu, hasilnya tahanan tersebut masuk dalam kategori super maksimum security atau memiliki kemungkinan menyalahgunakan narkoba di dalam lapas. Dengan demikian, pihak lapas memberikan perlakuan khusus.
Menurut Ika Yusanti, perlakuan khusus itu adalah selama 23 jam dalam sel dan hanya satu jam boleh keluar. Tetapi setelah melewati 4 bulan penanganan, ternyata sudah ada perubahan perilaku dari warga binaan tersebut.
“Kami memberikan pembinaan bertahap. Saat ini yang bersangkutan ditahan dalam kamar selama 20 jam sehari dan 4 jam di luar kamar,” pungkasnya.(dan)