Jakarta, Pijaronline.net – PLN tidak bisa memberikan kompensasi atau ganti rugi karena terjadinya pemadaman listrik disebabkan faktor nonteknis. Misalnya seperti banjir yang melanda sebagian wilayah ibukota Jakarta.
Hal ini diungkapkan Wakil Direktur Utama (Wadirut) PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo. Menurutnya, pada dasarnya PLN merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengikuti aturan pemerintah.
“Kami (PLN) mengikuti aturan dari pemerintah. Kami merujuk ke Permen (Peraturan Menteri). Dengan adanya bencana banjir seperti ini memang PLN sesuai dengan aturan tidak bisa memberikan kompensasi terhadap pelanggan,” kata Darmawan di Kantor PLN Disjaya, Jakarta Pusat, Rabu (1/1).
Darmawan mengatakan, kondisi ini berbeda dengan tragedi listrik padam massal 4 Agustus 2019 lalu. Saat itu, listrik padam lantaran PLN tidak bisa memberikan pasokan listrik. Namun pemadaman aliran listrik yang terjadi saat ini karena adanya faktor alam atau bencana.
Menurut Darmawan, PLN dalam waktu singkat sebenarnya bisa menormalkan pasokan aliran listrik. Namun dengan syarat sejumlah wilayah yang sempat tergenang banjir itu benar-benar sudah surut atau dinyatakan telah aman.
Darmawan menegaskan, untuk mengaktifkan kembali gardu distribusi pertimbangannya bukan karena PLN tidak punya pasokan listrik. Namun karena alasan keamanan atau keselamatan.
Menurut Darmawan, hingga saat ini sebenarnya semua gardu induk yang ada di seluruh wilayah Jabodetabek aman dan pasokan listriknya juga aman.
“Tapi yang jadi pertimbangan keamanan warga selama wilayah itu masih tergenang untuk itu dengan terpaksa kami masih memadamkan listrik di wilayah tersebut,” pungkas Darmawan Prasodjo.(dan)