Sidoarjo, Pijaronline.net – Petugas Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo dan Polsek Sedati membekuk lima pelaku penusukan yang menewaskan Jerry Chris Biantoro, 30 tahun, warga Petemon, Surabaya. Kejadianya di Jalan Raya Bypass Juanda, Sidoarjo pada 2 Juli 2020.
“Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo bersama Unit Reskrim Polsek Sedati berhasil mengamankan lima tersangka dan satu orang lagi masih DPO,” ujar Wakapolresta Sidoarjo, AKBP Deny Agung Andriana, Kamis (9/7).
Ceritanya, para pelaku dan korban terlibat balap motor liar. Para pelaku merasa memenangkan balap motor tersebut. Korban yang merupakan tim lawan dianggap tidak fair oleh para pelaku. Itu karena, tim lawan mendahului start. Uang taruhan sebesar Rp 3.000.000 tidak diberikan.
Terlibat cekcok. Para pelaku mengeluarkan senjata tajam yang mengakibatkan luka berat terhadap Catur Nanang, hingga terjadi penusukan disertai pembacokan kepada korban Jerry Chris Biantoro.
“Di TKP, saat kejadian, motor Honda Vario warna merah juga hilang,” lanjut Wakapolresta Sidoarjo.
Hingga saat ini, Polresta Sidoarjo terus berupaya mengembangkan kasus ini. Serta mengejar satu pelaku yang berstatus DPO, dan pencarian barang bukti motor yang hilang.
Para pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 2 Ke 2 dan Ke 3 KUHP Jo Pasal 365 Ayat 2 Ke 2 dan Ke 3 KUHP Tentang Tindak Pidana Pengeroyokan Yang Mengakibatkan Luka Berat dan Matinya Seseorang. Ancaman hukuman pidana-nya, 15 tahun penjara atau seumur hidup.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti satu jaket warna hitam milik tersangka, satu jaket warna hitam milik korban masih ada bekas darah, satu kaos warna biru dongker terdapat bekas darah dan lubang bekas tusukan, satu celana pendek ada bekas darah, satu unit sepeda motor Honda Vario Putih Nopol L 5018 RO, dua buah sajam jenis Mandau, dan satu rantai besi.
Wakapolresta Sidoarjo menghimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat balap liar. Selain membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain, bahaya lainnya terjadi perselisihan dan ujungnya kematian. (ary)