Sidoarjo, Pijaronline.net – Seorang mahasiswi Akper Kerta Cendekia Sidoarjo asal Maluku Utara ditemukan meninggal dunia di semak-semak di kawasan pergudangan Safe n Lock, Desa Rangkah, Jalan Lingkar Timur, Kota Sidoarjo. Kasus ini pun terungkap. Pelaku adalah teman sekampusnya. Kasus inipun direkonstruksi.
Pelaku, Marna J Emanratu, (18) warga Maluku Tenggara, tega membunuh korban Lina Indiani Losepta (18), mahasiswi semester 3 dengan cara mencekik leher korban. Hal ini lantaran pelaku merasa sakit hati pada perkataan ke orang tuanya, yang menganggap pelaku pembohong dan pencuri.
Dalam rekontruksi tersebut ada 26 adegan. Sebenarnya ada dua tempat yang digunakan untuk rekontruksi tersebut. Untuk rekontruksi awal dilakukan di Perum KNV, rekontruksi itu menunjukan pelaku mencekik korban.
Kemudian adegan ke-19, pelaku membawa korban ke lokasi semak-semak di wilayah pergudangan Safe n Lock. Adegan 21, pelaku melucuti pakaian korban di dalam mobil rental tersebut. Selanjutnya adegan ke-26 pelaku membuang korban dan ditutupi ilalang. Yang terahkir adegan ke-27 pelaku melarikan diri memakai mobil rental yang disewa oleh pelaku.
“Motif pembunuhan mahasiswi yang ditemukan tanpa busana itu karena pelaku sakit hati terhadap korban,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Zain Dwi di lokasi rekontruksi, Selasa (7/1).
Zain menambahkan, awalnya pelaku meminjam laptop ke korban, kemudian barang tersebut digadaikan oleh pelaku. Ahkirnya korban marah dan mengejek pelaku sebagia pencuri dan pembohong. Kemudian merasa tersinggung, pelaku mencekik leher korban.
“Melihatnya korban meninggal dunia pelaku sempat bingung. Ahkirnya mayatnya dibuang di semak-semak di kawasan pergudangan Safe n Lock, Desa Rangkah, Kecamatan Kota, Sidoarjo,” tambah Zain.
Lebih lanjut Zain menjelaskan, akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 338 dan pasal 340. Ada perencanaan pembunuhan atau tidak, yang jelas pelaku mengajak korban dengan menyewa mobil rental. Ini yang masih didalami.
“Hukum maksimal penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun penjara,” pungkas Zain.(dan)