PSBB II Sidoarjo, Harus Bawa Surat Jalan Dari RT/RW Bila Keluar Rumah

2658
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji ketika menyampaikan peraturan-peraturan baru di PSBB 2 Sidoarjo. (foto by ary)

Sidoarjo, Pijaronline.net – Ada peraturan-peraturan baru pada penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap dua di Sidoarjo mulai Selasa (12/5) sampai Senin (25/5). Warga keluar rumah harus membawa KTP, surat keterangan kerja (bila ada), dan terpenting memiliki surat jalan dari RT/RW setempat. Bila tidak, warga akan dikenai sanksi.

Demikian seperti dikatakan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (12/5) malam.  ‘’Ini semua untuk menenkan sebaran Covid-19 di desa-desa,’’ katanya.

Sumardji lebih lanjut mengatakan, bila warga Sidoarjo  bekerja di Surabaya dan balik ke Sidoarjo ketika melalui pos check point, mereka harus menunjukan KTP, surat keterangan tempat kerja bila ada, dan terpenting menunjukan surat keterangan dari RT/RW tempat tinggalnya.

“Bila tidak bisa menunjukan surat keterangan RT/RW, mereka tidak bisa masuk Sidoarjo,” jelasnya.

Adapun tahapan sanksi PSBB kedua ini, yakni teguran lisan, tertulis sampai dengan pencabutan izin usaha. Selain itu juga ada sanksi sosial bagi pelanggar PSBB.

“Sanksi sosial ini tujuannya selain memberi efek jera, juga untuk mengedukasi warga yang melanggar tentang bahaya Covid-19. Sanksi sosial, seperti pelanggar dipekerjakan di dapur umum peduli Covid-19, ikut memakamkan warga yang meninggal dunia, membersihkan tempat ibadah, tempat fasum, dan beberapa bentuk sanksi sosial lainnya,” kata Sumardji.

Sumardji berharap semua sanksi ini nanti bisa menggugah kesadaran masyarakat bahwa wabah  Covid-19 itu bahaya. Ini nanti bisa jadi menekan angka sebaran Covid-19 di Waru dan Taman. “Saya optimis, pada PSBB jilid dua ini sebaran Covid-19 bisa ditekan,” pungkasnya. (ary)