PSBB, Masa Sosialisasi Sampai 3 Mei, Setelah itu, Langgar Disanksi

707
Meski sudah diterapkan jam malam, masih ada kendaraan yang melintas di check point PSBB. (foto by ary)

Sidoarjo, Pijaronline.net – Selasa (28/4), pemberlakuan jam malam di PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) Sidoarjo yang dimulai pukul 21.00 – 04.00 WIB, suasananya sepi.

Personel gabungan Polri, TNI,  dan Satpol PP, patroli menyisir beberapa wilayah Sidoarjo. Tepat pukul 21.00, warkop, tempat makan, pertokoan, mall, SPBU, dan beberapa tempat fasilitas umum mulai tutup. Lalu lalang kendaraan lebih sepi dibanding  hari biasanya.

Masyarakat sepertinya sudah tahu diberlakukan jam malam. Ini sesuai Perbup Sidoarjo Nomor 31 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Wabah Covid-19.

Kapolresta Sidoarjo,  Kombespol Sumardji  mengecek kesiapan anggota dalam pemberlakuan jam malam hari pertama di pos check point. “Saat jam malam, masyarakat dilarang melaksanakan aktivitas di luar saat malam hari. Kecuali kegiatan terkait kesehatan, aktivitas pemerintahan, TNI dan Polri, serta mobilitas pekerja industri dan barang,” ujarnya.

“Selama satu kali 24 jam pelaksanaan PSBB, suasana di Sidoarjo tetap aman dan kondusif. Evaluasinya hari pertama diberlakukannya PSBB, Alhamdulillah lancar,” tambahnya.

Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Sumardji mengecek kesiapan anggota di salah satu pos check point saat pemberlakuan jam malam hari pertama di masa PSBB Sidoarjo. (foto by ary)

Lebih lanjut Sumardji mengatakan, namun pengendara motor masih terlihat ada yang berboncengan yang tidak sesuai aturan PSBB. “Roda empat juga begitu. Mestinya hanya mengangkut 50 persen penumpang dari kapasitas mobil,” terangnya.

Sumardji menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi sampai 3 Mei 2020. ‘’Perlu ada beberapa perbaikan khususnya kesadaran dan kepatuhan pengendara roda dua dan empat harus ditingkatkan.  Namun, setelah masa sosialisasi, semua harus taat aturan. Yang melanggar akan dikenai sanksi. Mulai teguran, tertulis hingga pencabutan izin usaha bagi yang tidak taat peraturan PSBB ini,” tegasnya.(ary)