PSBB New Normal, Warga Sidoarjo Sudah Terbiasa Jam Malam

496
Meski saat PSBB 2 banyak pelanggar jam malam yang terjaring dan dirapid test, angka sebaran Covid-19 di Sidoarjo bukannya turun tapi meninggi. Sehingga pada 3 juli dimulai PSBB New Normal mulai pukul 22.00 sampai 04.00 sampai angka positif Covid-19 turun. (foto istimewa).

Sidoarjo, Pijaronline.net – Warga Sidoarjo mulai terbiasa dengan  jam malam.  Pemilik warung kopi dan cafe-cafe segera menutup usahanya sebelum pukul 22.00. Itu setelah Pemkab Sidoarjo melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid 19 Sidoarjo menerapkan jam malam sejak 3 Juli 2020. Jam malam itu sendiri diberlakukan mulai pukul 22.00 sampai 04.00.   Peraturan ini bisa disebut PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di era new normal.

Wakil Ketua GTPP Covid-19 Sidoarjo,  Kombes Pol Sumardji mengatakan jam malam diberlakukan dengan sasaran masyarakat yang keluar malam tanpa tujuan yang jelas. Bila bekerja harus dapat menunjukan surat keterangan dari tempat kerjanya, warkop, cafe, rental playstation, pertokoan, serta pusat keramaian.

“Peraturan jam malam  diberlakukan sampai angka penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Sidoarjo turun,”  kata Sumardji yang juga Kapolresta  Sidoarjo.

Selain itu, Pemkab Sidoarjo bersama TNI dan Polri juga akan memberlakukan sanksi tegas kepada para pelanggar, khususnya masyarakat yang keluar tanpa memakai masker. Sanksi yang diberikan berupa sanksi sosial hingga denda senilai Rp. 150.000.

“Segala peraturan terkait penerapan protokol kesehatan ini diperketat. Itu semua untuk mendisiplinkan masyarakat. Sebab selama masa transisi tatanan hidup baru euforia masyarakat terlalu berlebihan. Sehingga membuat angka Covid-19 semakin meningkat di  Sidoarjo,” lanjut  Sumardji.

Sama halnya di masa PSBB lalu, di sejumlah titik juga dibentuk pos cek poin guna penutupan jalan. Antara lain, di Pos Lantas Waru dari arah Surabaya menuju Sidoarjo. Kawasan Car Free Day depan Alun-alun Sidoarjo. Traffic light Candi dari arah Tanggulangin menuju Sidoarjo, di mana kendaraan diarahkan ke Jalan Lingkar Timur.

Kemudian di pertigaan Suko, Cemengkalang menuju Kota Sidoarjo. Serta Traffic light Maspion 2 menuju Kota Sidoarjo, kendaran dari arah Surabaya diarahkan ke Jalan Lingkar Timur.

Upaya yang dilakukan aparat guna mendisiplinkan masyarakat ini, berdasarkan Peraturan Bupati nomor 44 tahun 2020, tentang pelaksanaan pola hidup masyarakat pada masa transisi menuju masyarakat yang sehat, disiplin, dan produktif di tengah pandemi Covid-19 di Kabupaten Sidoarjo. (ary)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here