
Surabaya, Pijaronline.net – Petugas Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya membekuk dua tersangka kasus perampasan motor yang menyebabkan korbannya meninggal dunia, Senin (13/4). Saat dibekuk, mereka mencoba melarikan. Terpaksa petugas menembak kakinya.
Dua tersangka dibekuk karena aksinya pada Jum’at (20/3) di Jalan Raya Indrapura. Saat itu, para tersangka merampas tas korban yang berisi HP. Korban terjatuh dan tasnya dibawa kabur. Korban mengalami pendarahan di kepala dan dilarikan ke rumah sakit. Namun, korban kemudian meninggal dunia.
“Aksi perampasan oleh dua tersangka itu menyebabkan korbannya meninggal dunia,’’ kata Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, AKP Iwan Hari Poerwanto, kemarin.
Setelah menerima laporan kasus itu, petugas menyelidikinya. Pada Sabtu (11/4), petugas membekuk dua tersangka PT dan R . ‘’Mereka residivis kasus jambret. Karena melawan saat akan dibekuk, terpaksa kami melumpuhkannya,’’ kata Iwan.
Saat disidik, dua tersangka ini selalu beraksi di Jalan Indrapura. R ini sudah dua kali tertangkap dan baru saja keluar menjalani hukuman. ‘’Sedangkan, PT juga baru keluar dari hukuman sekitar tujuh bulan lalu,” tambah Iwan.
Petugas menyita barang bukti dua unit s motor, Vixion warna putih sebagai kendaraan untuk melakukan aksinya dan satu unit HP merek Samsung J6 Plus.
“HP korban dijual para tersangka seharga Rp 1 juta. Kami juga sudah membekuk tujuh orang penadahnya. Menurutnya, hasil kejahatannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” pungkas Iwan.(ary)