
Direksi SIPOA Kebal Hukum?
Oleh: Mochamad Makruf
JUM’AT (21/5/21), sekitar pukul 10.00, Agus Gunawan, Ketua Paguyuban Cinta Damai (PCD), paguyuban korban penipuan PT SIPOA Investama Propertindo (SIP) didampingi Rahmad Ramadhan Machfoed, SH, pengacara PCD, mendatangi Ditreskrimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum), Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya.
Mereka memasukan surat permohonan audiensi dengan Direktur Ditreskrimum Kombes Pol, Totok Suharyanto. Isinya terkait perlindungan hukum dan menanyakan progres penyidikan kasus penipuan PT SIPOA.
Masalahnya, PT SIPOA dilaporkan oleh pihak PCD atas tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP) dan penggelapan (Pasal 372 KUHP) terhadap 78 korban pada 01 April 2020. Bukti lapornya No. TBL/307/IV/2020/UM/Jatim.
Namun, sampai hari ini atau setahun lebih, para terlapor, Direksi PT SIPOA, Ir Klemen Sukarno Candra, Dkk, warga Galaxy Bumi Permai, Keputih, Surabaya belum disentuh atau disidik.
Dan, sampai saat ini pun, surat permohonan audensi pun belum direspon pihak direktur Ditreskrimum.
‘’Kami ingin percepatan penyidikan kasus tersebut. Para terlapor seharusnya segera disidik, bahkan ditahan. Alasannya, para terlapor itu sebelumnya sudah pernah ditahan karena tindak pidana sama atas laporan paguyuban korban SIPOA lainnya. Jadi kasus pidananya sudah inkracht. Tapi mengapa kok mereka belum disentuh, ” kata Rahmad, pengacara PCD.

Sekadar informasi, para direksi SIPOA, Klemen Sukarno Candra dkk pernah dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya (14/2/2019). Terkait penipuan Royal Avatar World, 71 korban. Dasar laporan LPB/1576/XII/2017/UM/JATIM.
Namun saat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur, mereka hanya dijatuhi 6 bulan penjara. Itu karena mereka berjanji mengembalikan uang korban . Namun ketika di luar penjara, kesediaan mereka mengembalikan uang para korban hanya bohong. Padahal kerugian korban ditaksir sekitar Rp 800 miliar.
Terbaru, perkembangan penyidikan, pada Mei 2021, penyidik sudah melayangkan dua kali panggilan kepada Notaris Eka Suci Rusdianingrum, SH, Mkn. Notaris itu diduga berkomplot membantu upaya penipuan para direksi SIPOA.
Notaris Eka Suci dilaporkan PCD merupakan buntut aksi tipu lagi SIPOA pada Sabtu (29/6/19). Saat itu, sembilan paguyuban konsumen SIPOA menerima sertifikat asli sebagai jaminan refund untuk 3800 orang konsumen. Pembagian itu dilakukan Direksi SIPOA Grup yang diwakili Aris Birawa.
Pembagian sertifikat asli yang dilakukan di Auditorium Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya tersebut, selain dihadiri ribuan konsumen SIPOA, juga dihadiri direksi SIPOA Group yang lain, ketua Paguyuban PCS juga ada ketua paguyuban lain dan Notaris Eka Suci Rusdianingrum, SH, Mkn.
Selain bagi-bagi sertifikat asli, 3800 orang konsumen SIPOA yang menerima sertifikat asli itu juga diikat dalam perjanjian fidusia dengan pemberian hak kuasa jual, melalui notaris Eka Suci Rusdianingrum, SH, M.Kn. Pembagian itu berlangsung di tengah-tengah acara Halal bi Halal yang dihadiri 2500 orang konsumen SIPOA Group.
Saat itu, Aris , mewakili para direksi SIPOA Group, kemudian membagian sertifikat asli sebagai jaminan fidusia. Group konsumen yang menerima sertifikat asli dari SIPOA tersebut adalah Paguyuban Customers SIPOA (PCS) yang diwakili Peter Yuwono sebagai ketuanya.
PCS yang beranggotakan 900 konsumen ini menerima sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No: 02667/Kelurahan Gununganyar Tambak, Surabaya. Berdasarkan taksiran lembaga appraisal independen, tanah yang berlokasi di Gununganyar Tambak Surabaya itu nilainya Rp. 110 miliar.
Selain PCS, SIPOA Group yang diwakili Aris Birawa, juga membagikan sertfikat kepada beberapa kelompok customer SIPOA yang jumlahnya ada 2900 orang, yang tergabung dalam paguyuban Victory, TB2, PCD, Elizabeth, Ade Kusuma, Siok dan Mawar.
Kelompok customer SIPOA yang berjumlah 2900 orang itu, mendapatkan jaminan sertifikat asli SHM Nomor : 04697/Kelurahan Gununganyar Tambak, seluas 27.773 m2 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 145/Kelurahan Gununganyar Tambak, seluas 35.600 M2, dengan taksiran harga senilai Rp. 380.238.000.
Dalam sambutannya saat itu, Aris mengatakan pemberian sertifikat asli kepada beberapa kelompok customer SIPOA tersebut sebagai bentuk pengejawantahan niat baik dan janji SIPOA Group yang akan berusaha maksimal membayar refund.
“Namun apabila telah jatuh tempo refund belum juga terbayarkan, obyek jaminan fidusia yang sudah kami bagikan ke para anggota paguyuban customer SIPOA tersebut, bisa dijual secara bersama-sama, transparan dan akuntabel,” kata Aris.
Hasil penjualan obyek fidusia itu, lanjut Aris, nantinya akan dipergunakan untuk kepentingan pembayaran kembali atau refund secara tunai melalui Tim Lembaga Pelaksanaan Refund SIPOA Group.
BAGAIMANA FAKTANYA?
Setelah direksi SIPOA menyerahkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) aset senilai Rp 110 miliar kepada Peter Yuwono sebagai ketua PCS dan ketua paguyuban lainnya. Ternyata penyerahan tersebut hanya simbolis. Setelah itu, sertifikat diminta lagi untuk diserahkan kepada notaris.
Selain itu, janji direksi dalam waktu tiga bulan akan memberikan kuasa jual untuk membayar ganti rugi customer. Tapi, sampai saat ini tidak ada apa-apa. Mereka juga tidak pernah menunjukkan appraisal. Aset yang diklaim Rp 110 miliar itu nilainya hanya Rp 30 miliar. Blong lagi.
Bagaimana respon dengan PCD? Terkait bagi-bagi sertifikat HGB fiktif itu, PCD melaporkan Notaris Eka Suci kepada MKN (Majelis Kehormatan Notaris), Eka dianggap tidak independen dalam menjalankan tugasnya.
Pada April 2021, Eka Suci dipanggil dua kali oleh MPD (Majelis Pengawas Daerah) Sidoarjo . Tapi yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Kasus notaris diteruskan di MPW (Majelis Pengawas Wilayah) dan dilimpahkan ke MKN. Pada 12 April 2021, MKN mengeluarkan surat wewenang kepada penyidik Ditreskrimum Polda Jatim untuk memanggil Eka Suci.
“Tapi sampai panggilan kedua, Notaris Eka Suci tidak datang. Bisa jadi, dia akan dipanggil paksa bila diperlukan penyidik,” jelas Rahmad.
KEBAL HUKUM?
Mengapa para terlapor, direksi SIPOA belum disentuh penyidik? Menurut sumber, bahwa para direksi SIPOA pernah sesumbar bahwa laporan PCD di kepolisian diduga kuat akan menguap. Dan, para direksi SIPOA tetap bebas.

Apalagi PT SIPOA kini juga menggandeng PT Blackstone, milik Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Dan, infonya lagi Blackstone juga menggandeng Inkopol untuk membangun perumahan para anggota di lahan SIPOA. Maka semakin runyam kasus SIPOA. Tinggal para korban gigit jari .
PT SIPOA seharusnya menyelesaikan semua kewajibannya, melunasi uang para korbannya sebelum ada take over ke pengembang lain. Dan, pihak Blackstone pun juga harus tahu itu.
Balik ke PCD, sebelumnya, pada 26 April 2021, pihak PCD, Agus dan, Rahmad pengacara juga berkunjung ke penyidik Unit V, Pemalsuan, Ditreskrimum. Saat itu, pihak PCD ditemui Kanit V, Kompol Sedana.
Dalam kesempatan itu, Sedana mengatakan, pihaknya tetap bertekad menyidik kasus SIPOA sampai tuntas. Mengapa para direksi belum disentuh? “Dalam penyidikan, kami tetap hati-hati. Dan, hasil gelar perkara kasus SIPOA ini, 78 korban harus di-BAP semua. Karena masing-masing korban memiliki versi sendiri-sendiri ditipu SIPOA,” katanya.
Rahmad juga membenarkan pernyataan Sedana. ‘’Peristiwa hukum memuat dua hal, Tempus Delicti (waktu tindak pidana) dan Locus Delicti (lokasi tindak pidana). Total 78 korban tentu tempus dan locus delicti berbeda-beda. Hasil gelar perkara penyidik, para korban harus di-BAP semua untuk memperkuat LP (Laporan Polisi) PCD,” jelasnya.
Berapa saksi PCD yang sudah dimintai keterangan? ‘’Sekitar 70 persen. Namun bila ada atensi penuh penyidik, para direksi SIPOA seharusnya sudah disidik,” tegasnya.
RENCANA LAPOR KAPOLRI
Bila penyidik Ditreskrimum belum menyetuh para direksi SIPOA secepatnya, Agus, ketua Paguyuban PCD berencana berkirim surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengadukan permasalahan tersebut. ‘’Supaya kasus penipuan oleh SIPOA segera jadi atensi. Dan, permasalahan selesai dan uang korban dikembalikan. Bagaimana pun direksi SIPOA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya. (*)
* Wartawan Madya PWI-Dewan Pers dan Korban Penipuan SIPOA