Sidoarjo Bisa Gelar Sholat Ied, Maksimal 50 Persen Jamaah

478
Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali/Foto/Istimewa.

Sidoarjo-Pijaronline.net-Sholat Idul Fitri di masjid dan mushola bisa dilaksanakan di Sidoarjo. Syaratnya, jamaah sholat harus 50% dari kapasitas tempat ibadah.

Demikian seperti dikatakan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali saat menghadiri acara Safari Ramadhan di Masjid Nurul Huda, Krembung, Senin (10/5).

“Izin pelaksanaan sholat ied tersebut keluar karena didasarkan data PPKM Mikro yang masuk Satgas Covid-19, wilayah RT Sidoarjo statusnya tidak ada zona merah dan orange,” tegasnya.

Lebih lanjut, Muhdlor mengintruksikan masjid dan mushola yang akan dipakai sholat ied, harus menyediakan fasilitas protokol kesehatan. “Mulai tempat cuci tangan, hand sanitizer, serta masker,” tambahnya.

Izin sholat ied itu keluar setelah dirinya dan bupati dan wali kota lainnya usai rapat dengan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Minggu (09/05) melalui zoom.

Pertemuan itu juga dihadiri Kapolresta Sidoarjo Kombespol, Sumardji, dan Dandim 0816 Letkol Inf, M Iswan Nusi.

“Silahkan warga Sidoarjo menggelar sholat Idul Fitri di masjid atau mushola. Jangan takut Covid -19 tapi juga jangan terlalu berani. Terpenting tetap patuhi protokol kesehatan. Dan,syarat lainnya maksimal jamaah 50 persen dari kapasitas masjid atau mushola,” tegasnya.

Saat ini, Pemkab Sidoarjo tengah menyiapkan Surat Edaran (SE) Bupati Sidoarjo yang isinya disesuaikan dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur Nomor 451/10180/012.1/2021 tentang Penyelenggaraan Sholat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021 di masa pandemi Covid-19 di Jawa Timur.

Inti SE Gubernur, bagi wilayah zona merah pelaksanaan sholat id dilaksanakan di rumah masing-masing. Untuk zona orange jama’ah sholat id maksimal 15 persen dari kapasitas tempat.

Sedangkan, wilayah zona kuning dan hijau jamaah sholat id bisa dilakukan di masjid atau musala dengan jumlah jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas tempatnya. (ruf/inf)