Sidoarjo: Covid Meninggi, Zona Kuning-Hijau, Boleh Sholat Idul Fitri Berjamaah

637
Wakil Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin memimpin rapat koordinasi membahas Maklumat Bersama Forkopimda, Pimpinan MUI, Ormas Islam, FKUB dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Sidoarjo, di Ruang Transit Delta Wibawa Sidoarjo, Rabu (20/5). (Foto by ary)

Sidoarjo, Pijaronline.net – Sebaran Covid-19 di Sidoarjo cenderung meninggi.  Namun, Pemkab Sidoarjo sepertinya tidak mempedulikan lagi. Buktinya, Pemkab Sidoarjo memutuskan menggelar sholat Idul Fitri 1441 H.

Padahal pemerintah pusat dan Provinsi Jawa Timur sudah meralat keputusannya.  Misalkan Provinsi Jawa Timur. Semula hanya Masjid Al Akbar bisa digunakan untuk sholat Idul Fitri tapi belakangan keputusan itu pun dicabut.

Di Sidoarjo, hanya pelaksanaannya ditetapkan berdasarkan kategori hijau atau kuning terkait sebaran Covid-19. Dan, pelaksanaanya pun sesuai protokol kesehatan dan tetap memproteksi wilayahnya untuk tidak menerima jamaah dari luar.

Ketentuan tersebut mengacu pada Maklumat Bersama Forkopimda, Pimpinan MUI, Ormas Islam, FKUB dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Sidoarjo, di Ruang Transit Delta Wibawa Sidoarjo, Rabu (20/5/2020).

Maklumat yang berlaku mulai hari ini (20/5), yang disepakati, disetujui dan ditanda tangani bersama antara lain, mekanisme pembagian zakat fitrah/maal diserahkan langsung ke tempat tinggal yang berhak menerima (Mustahiq).

Kemudian menjelaskan tentang pelaksanaan takbiran di masjid atau mushola dengan menggunakan pengeras suara. Dan, tidak diperbolehkan melaksanakan takbiran keliling.

Pelaksanaan sholat Idul Fitri hanya diizinkan di masjid /mushola /lapangan / di desa/ kelurahan yang berkategori hijau atau kuning. Dan,  tetap melaksanakan protokol kesehatan dan tetap memproteksi wilayahnya untuk tidak menerima jamaah dari luar.

“Tidak ada kegiatan seremonial halal bihalal/ open house baik di kantor pemerintah maupun swasta,” kata Wakil Bupati Sidoarjo,Nur Ahmad Syaifuddin. (ary)