Sidoarjo-Pijaronline.net – Sebanyak 39 aparatur sipil negara (ASN) yang ditunjuk sebagai Pj Kades di 39 Desa di 12 Kecamatan di Sidoarjo harus koordinasi dengan RT/RW untuk sosialisasi. Mereka harus segera melakukan operasi yustisi di tingkat desa. Ini semua untuk menurunkan penyebaran Covid-19.
Demikian seperti dikatakan Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono ketika melantik 39 ASN sebagai Pj Kades di 39 Desa di Sidoarjo.
“Pj Kades harus aktif berkomunikasi dengan RT/RW untuk sosialisasi penerapan protokol kesehatan. Setiap keluar rumah, warga harus selalu memakai masker. Karena dalam dua minggu ke depan, kami akan menggelar operasi yustisi massal di kecamatan sampai ke desa-desa. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi. Ini semata-mata agar Sidoarjo segera berubah jadi zona kuning”, kata Hudiyono usai melantik Pj Kades di Pendopo Delta Wibawa, Rabu, (14/10/2020).
Sebelumnya, Hudiyono bersama jajaran Forkopimda sudah turun ke lapangan melakukan operasi yustisi. Hasilnya, sekitar 5.600 pelanggar dijaring dan disanksi. Dan, tingkat penyebaran Covid-19 yang menurun.
“Jika operasi yustisi ini dilakukan dengan massal hingga ke tingkat kecamatan dan desa maka dalam dua minggu Sidoarjo sudah bisa berubah jadi zona kuning,” ujarnya.
Hudiyono menambahkan saat ini perlu seluruh desa , kecamatan, dan pihak industri harus menggelar operasi yustisi secara massal, dan bukan tergantung di tingkat kabupaten saja. “Semua harus jalan, kalau ada yang tidak jalan satu saja maka hasilnya tidak akan maksimal”, ujarnya.
“Kades harus bergerak sampai rumah tangga, tapi harus dilakukan sosialisasi dulu. Yustisi internal desa harus dilakukan terlebih dulu, jika pihak RT/RW yang tidak pakai masker harus diingatkan. Jadi sebelum bergerak ke warga desa, internal RT/RW dan perangkat desa sendiri harus disiplin protokol kesehatan dulu. Bila kesadaran yustisi ini dimulai sejak lingkungan RT/RW, pasti hasilnya akan maksimal,” ujrnya. (ruf/kom)