
Sidoarjo-Pijaronline.net- Tempat-tempat ibadah antara lain masjid-masjid dan gereja-gereja di Sidoarjo tutup sejak penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat mulai Sabtu (3/7) sampai Selasa (20/7).
Seperti terlihat Masjid Agung Sidoarjo terlihat tutup, Senin (5/7). Banner penutupan terpampang di pintu gerbang masjid. GPIB Jemaat Bethesda di Jalan Untung Suropati No 29 dan Gereja Kristen Indonesia, Jalan Trunojoyo No.39, dan Gereja Katolik Santa Maria Annuntiata di Jalan Monginsidi No, 13, Sidoarjo juga ditutup.
Itu karena Organisasi kemasyarakatan keagamaan di Sidoarjo ikut mendukung penerapan PPKM Darurat. Ini sesuai Surat Edaran Bupati Sidoarjo tentang PPKM Darurat Covid-19 nomor : 440/5720/438.1.1.3/2021 tertanggal 3 Juli 2021.
Dalam SE tersebut disebutkan penutupan sementara tempat-tempat ibadah seperti masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah. Begitu pula dengan fasilitas umum atau area publik seperti taman umum dan tempat wisata umum juga ditutup sementara.
Demikian juga dengan kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan juga dilarang sementara.
Pada Sabtu malam, (3/7), pengurus organisasi kemasyarakatan keagamaan yang ada di Sidoarjo diundang di Pendopo Delta Wibawa untuk ikut mendukung kebijakan pemerintah pusat tersebut.
Organisasi itu seperti PC NU, PD Muhammadiyah, DPD LDII, MUI, DMI, FKUB, Kemenag Sidoarjo serta PGIS Sidoarjo yang menunjukkan dukungannya terhadap penerapan PPKM Darurat Covid-19 tersebut. Penandatanganan himbauan bersama pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 dilakukan masing-masing organisasi bersama Forkopimda Sidoarjo yang hadir. Di antaranya bupati Sidoarjo, ketua DPRD Sidoarjo, Kapolresta Sidoarjo serta Dandim 0816 Sidoarjo.
Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor mengatakan penerapan PPKM Darurat Covid-19 se Jawa Bali telah disetujui oleh organisasi besar keagamaan yang ada dipusat. PBNU, pimpinan pusat Muhamaddiyah, MUI pusat serta DMI pusat yang diketuai oleh Yusuf Kalla ikut mendukung kebijakan tersebut.
Karena itu menurutnya tidak ada alasan bagi organisasi di bawahnya berpolemik terhadap penerapan PPKM Darurat Covid-19. Untuk itu seluruh organisasi kemasyarakatan keagamaan di daerah ikut mensosialisasikan penerapan PPKM Darurat Covid-19 ini.(ruf/inf)