Sidoarjo, PSBB 18 Kecamatan, Jam Malam Mulai Pukul 21.00

709
Rapat pembahasan daft Perbup Sidoarjo soal pedoman pemberlakuan PSBB. Disepakati, PSBB untuk 18 kecamatan. (foto by ary).

Sidoarjo, Pijaronline.net – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Surabaya Raya ( Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik) diterapkan pada 28 April 2020. Khusus, Sidoarjo berlaku untuk 18 Kecamatan. Rinciannya, 14 kecamatan  zona merah, 3 kecamatan zona kuning,  dan 1 kecamatan zona hijau.

Pemberlakuan PSBB tersebut bersadarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Guna Penanganan Covid-19 di Jatim. Peraturan ini mulai disosialisasikan pada 25 April 2020 selama 3 hari.

Sedangkan, draft Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo tentang Pedoman pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 telah disepakati Jumat sore. Dalam Perbup itu,  berbagai pasal soal hak dan kewajiban serta sanksi administrasi bagi pelanggar ada.

Perbup PSBB itu antara lain, pemberlakuan jam malam mulai pukul 21.00 sampai pukul 04.00 Wib. Saat diberlakukan jam malam, warga dilarang keluar rumah kecuali masalah gentinh terkait kesehatan. Bagi  pelanggar akan diberi sanksi teguran lisan dan tertulis sampai pencabutan surat izin usaha.

Sholat  tarawih dan jumat dilakukan di rumah. Sholat wajib lima waktu diizinkan berjamaah di masjid tapi harus sesuai protokol kesehatan. R2 hanya boleh berboncengan dengan keluarga serumah. Warung makan & cafe hanya melayani take away.

“Perbup sanksi-nya administrasi. Tapi bila ada warga melanggar undang-undang lain maka akan dikenakan undang-undang lain tersebut,” kata Wakil Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin.

Bila ada warga yang bekerja di bidang kesehatan, energi, makanan, dan minuman dizinkan bekerja di jam malam. Syaratnya menunjukan kartu identitas perusahaan atau instansi terkait.

Cak Nur juga menghimbau untuk menunda mudik karena situasi dan kondisi yang sedang terjadi saat ini jika masih nekat mudik akan banyak pihak yang dirugikan.(ary)