
Surabaya, Pijaronline.net – Sebanyak 891 dari sekitar 28 ribu perusahaan di Jawa Timur tidak mematuhi Peraturan Presiden (PP) No 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan. Dalam aturan tersebut, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja dan keluarganya sebagai peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) dengan membayar iuran 5 persen daru upah pekerjanya.
Hal itu diungkapkan Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Timur Handaryo . “Totalnya 891 perusahaan, sudah kena sanksi se-Jawa Timur,” ungkapnya, Jumat (27/12).
Untuk meningkatkan rasa kepedulian perusahaan, guna mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan atau JKN, BPJS telah bekerja sama dengan kejaksaan, melalui kejaksaan negeri (Kejari) masing masing wilayah.
“Kami gandeng kejari memberikan teguran kepada perusahaan-perusahaan yang tidak patuh mendaftarkan pesertanya. Jadi ada surat kuasa khusus bagi kejari setempat,” imbuhnya.
Dengan surat kuasa khusus tersebut, pihak kejaksaan akan memberikan teguran kepada perusahaan yang tidak patuh terhadap PP No 82 Tahun 2018 tersebut.
“891 perusahaan sudah diberikan teguran oleh kejari setempat. Hal ini terkait kepatuhan mendaftar maupun membayar iuran JKN,” ungkapnya.
Dalam PP tersebut jelas ada sanksi yang mengancam perusahaan yang tidak patuh untuk membayarkan atau mendaftarkan pekerjanya dalam JKN. Antara lain, misalnya pencabutan izin usaha, pencabutan izin tenaga kerja asing, dan sejumlah sanksi lainnya.(dan)