Sidoarjo, Pijaronline.net – Petugas gabungan, Polsek Krian, Koramil dan Satpol PP menggelar razia protokol kesehatan anti Covid-19 di depan Kantor Kecamatan Krian, awal pekan ini. Hasilnya, 22 orang pelanggar terjaring razia. Masalahnya, mereka tidak memakai masker.
Target razia adalah para pengguna jalan. Pengendara roda dua dan empat bila kepergok tidak memakai masker akan dihentikan petugas.
Razia ini sesuai ketentuan Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2020, tentang pelaksanaan pola hidup masyarakat pada masa transisi menuju masyarakat yang sehat, disiplin, dan produktif di tengah pandemi Covid-19 di Kabupaten Sidoarjo. Para pelanggar dikenai sanksi penyitaan KTP hingga diberi sanksi sosial berupa menyapu halaman kantor Kecamatan Krian.
“Hasil dari razia penggunaan masker pagi ini, ada sebanyak 22 orang yang melanggar. Kami berharap agar masyarakat segera sadar akan pentingnya penggunaan masker maupun protokol kesehatan lainnya,” ujar Kapolsek Krian Kompol M Kholil.
Kedisplinan masyarakat penting untuk mempercepat memutus mata rantai Covid-19. Karenanya sosialisasi dan razia akan terus dilakukan, untuk membentuk disiplin pada masyarakat. (ary)