Tidak Tahu PSBB, 50 Takmir Masjid Buduran Dikumpulkan

430
Sekitar 50 takmir masjid di Buduran dikumpulkan. Mereka diberi sosialisasi oleh Forpimka Buduran, soal PSBB dan Covid-19. (foto by ary).

Sidoarjo, Pijaronline.net – Selasa (28/4), sekitar pukul 09.00, Forpimka (Forum Pimpinan Kecamatan) Buduran memberikan sosialisasi penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) Sidoarjo kepada para kades dan takmir masjid se-Kecamatan Buduran di pendopo Kecamatan Buduran.

Dari unsur Forpimka hadir Camat Buduran,  Sentot Kunmardianto, Kapolsek Buduran, Kompol Sujut S.H, Danramil Buduran,  Kapt inf Dwi Umiyanto.

Dalam rapat itu dipaparkan larangan-larangan PSBB dan hak-hak warga. Namun, sekitar 50 takmir menyampaikan keluh kesah tentang himbauan ditiadakan sholat tarawih berjamaah masjid atau mushola.  Demikian pula sholat Jumaat berjamaah.

Seperti Takmir Masjid Al-Ikhsan Desa Siwalanpanji, Agus Salim, “Kami tetap sholat berjamaah tapi dengan jaga jarak sambil menunggu keputusan MUI pusat. Kalau MUI pusat sudah ada keputusan, baru kami mematuhinya. Masjid rumah Allah, Covid 19 itu seperti makluk gaib. Kita kembalikan semua kepada Allah seperti tertulis  surat Al-ghoibi” ucapnya.

Kapolsek Buduran,  Kompol Sujut S.H menyampaikan, ini sekedar himbauan dan tidak ada yang berani melarang warga beribadah. “Yang mau sholat ya silahkan saya tidak berani melarang orang sholat,” pungkasnya.

Sementara itu, Camat Buduran, Sentot Kunmardianto mengatakan rapat ini untuk memberi arahan dan wawasan terkait pandemi Covid-19.

‘’Masih banyak warga yang belum mengetahui apa itu Covid 19 dan arti PSBB. Karena itu mereka kami kumpulkan,’’ ujarnya.

Namun, dalam rapat tersebut sepertinya tidak menerapkan protokol kesehatan anti Covid-19. Jarak tempat duduk setiap undangan terlalu berdempetan. Seharusnya jaraknya minimal satu meter.(ary)