Surabaya, Pijaronline.net – Permohonan penangguhan penahanan penghina Walikota Surabaya Tri Rismaharini, Zikria Dzatil, dikabulkan Polrestabes Surabaya. Zikria bebas setelah lebih dua pekan mendekam di tahanan Mapolres Surabaya.
Bagi perempuan 49 tahun ini ada hikmah yang bisa diambil terkait kasusnya. Ia berjanji tak akan mengulangi perbuatan membuat unggahan bernada penghinaan kepada orang lain. Zikria berharap kasus ini menjadi yang pertama sekaligus yang terakhir.
“Semoga ini mejadi pengalaman hidup saya. Semoga ini pertama dan terakhir untuk saya. Insya Allah saya dijaga sama Allah dan tidak mengulangi perbuatan yang memang saya salah,” ungkap Zikria di Mapolrestabes Surabaya, Senin (17/2).
Zikria mengaku kapok berurusan dengan pihak berwajib. Ibu tiga anak ini juga berjanji untuk lebih berhati-hati mengunggah status di medsos.
“Insya Allah saya berusaha untuk menjauhi segala sesuatu yang melibatkan hukum ini. Ini menjadi pelajaran bagi kita semua, semoga kita bisa petik hikmah ini dari kejadian saya,” ujar dia.
Meski dibebaskan, kasus hukum Zikria tetap berlanjut. Zikria juga dikenakan wajib lapor sekali dalam seminggu di Mapolrestabes Surabaya.(rzk)