Menolak Ngesek Dua Kali, Cewek BO Tewas Digorok, Pelaku Dibekuk

1042
Pelaku AJ (20) yang menggorok cewek yang dibookingnya dibekuk petugas Polrestabes Surabaya. (foto by ary).

Surabaya, Pijaronline.net – Menolak diajak main dua kali dan dibayar separo, seorang cewek BO (booking out), Ika Puspita Sari (36), warga Karagroto RT.12, RW.13, Genuk, Semarang tewas digorok lelaki yang membokingnya. Kejadianya di Apartemen Puncak Permai Lantai 8, Tower A, Surabaya Rabu (22/4).

Kamis (23/4), pelaku AJ (20), warga Sampang, Madura dibekuk petugas Polrestabes Surabaya.

Kronologi kejadian,  pelaku mengenal korban melalui aplikasi michat.  Korban merupakan cewek BO dengan tarif Rp 500.000 untuk dua kali main. Pada saat main seks kedua,  korban menolaknya dengan alasan capek. Pelaku kemudian membayar korban hanya Rp 250.000.-

Namun,  korban tetap meminta bayaran sebesar Rp 500.000 sambil mengatakan, “ Nek gak duwe duwit,  gak usah mesen aku, lek ngerti ngene,  kamu gak tak terimo (Bila tidak punya uang, tidak usah booking saya. Kalau tahu begini, pesananmu kutolak). ”

Mendengar kata itu, pelaku emosi. Terjadi cekcok antara korban dan pelaku. Pelaku kemudian mengambil pisau dapur milik korban yang tergeletak di meja samping sofa ruang tamu.

Di ruang tamu itu, pelaku dengan tangan kiri memegang mulut korban.  Sedangkan, tangan kanan memegang pisau dapur. Saat akan digorok, korban sempat melawan pelaku.

Korban sempat berteriak. Pelaku menangkap korban dan membantingnya ke lantai. Pelaku kemudian menggorok leher korban di kiri dan kanan. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Setelah itu, pelaku mengambil handphone Oppo F11 dan Redmi 4A milik korban untuk dipakai sendiri. Pelaku kemudian kabur. Pisau dapur dibuangnya di Jl. Darmo Permai, Surabaya.

Korban ditemukan oleh satpam. Kasus ini dilaporkan ke polisi. Polrestabes Surabaya memburunya. Pelaku dibekuk di rumahnya. Dari pelaku, petugas menyita barang bukti unit motor Honda Beat nopol: M-4598-HU (sarana), handphone oppo F 11, Handphone Readmi 4 A.  Pakaian pelaku dengan bercak darah dan rekaman CCTV.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP, subsider pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau pasal 365 ayat (3) KUHP.   Ancaman hukumannya  penjara selama 15 tahun. (ary)