Tidak Dipinjami Uang, PRT dan Suami Bunuh Majikan

549
Dua tersangka pembunuh majikan di Mapolresta Sidoarjo. (foto by ary)

Sidoarjo, Pijaronline.net – Kasus pembunuhan wanita 67 tahun berhasil diungkap Satreskrim Polresta Sidoarjo dan unit reskrim Polsek Waru berhasil. Korban,  Magdalena Tien Kartini yang ditemukan meninggal bersimbah darah pada Jumat (24/7) di rumah Jalan Brigjen Katamso, Kedungrejo, Waru, Sidoarjo.

Korban tewas dengan luka beberapa  tusukan di kepala dan punggung. Pembunuhan yang terjadi lantaran tersangka kesal karena tidak dipinjami uang.

Dua tersangka, pasutri berinisial D (32) dan HS (32), warga Kota Balikpapan yang ditangkap tim Resmob Polresta Sidoarjo sekitar tiga hari usai beraksi.

Dalam keterangannya saat gelar jumpa pers, Kamis (30/7), Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji menjelaskan, kejadian pembunuhan pada Jumat (24/7) lalu berawal dari tersangka S ingin meminjam uang kepada korban untuk dipakai pulang ke Balikpapan bersama suaminya HS.

Karena tidak dipinjami, S yang kesehariannya menjadi pembantu rumah tangga (PRT) di rumah korban akhirnya nekat membunuh korban bersama suaminya. Dalam melakukan aksinya, HS yang berprofesi sebagai sopir taksi ini membekap wajah korban dengan cara ditutupi dengan selimut, terang Kapolresta Sidoarjo.

“Saat dibekap, korban berteriak yang membuat tersangka panik. S yang ikut berperan akhirnya mengambil gunting dan langsung diberikan ke HS. Lalu HS menusukkan gunting tersebut ke punggung korban sebanyak 19 kali. Lantaran masih berteriak, akhirnya HS kembali menusuk bagian belakang kepala korban dengan gunting sebanyak 22 kali, yang membuat korban meninggal di tempat,” jelas Sumardji.

Usai membunuh, kedua tersangka mengambil barang korban berupa uang sekitar Rp. 5.000.000, cincin emas 9 buah, gelang emas 4 buah, anting emas 5 pasang, liontin emas 1 buah dan  2 buah kartu ATM BCA dan 1 buah kartu ATM bank Mega beserta nomer pin ATM untuk dibawa kabur ke Bali. Namun upaya melarikan diri pun akhirnya kandas, lantaran keburu tertangkap polisi saat di Bali.

Dan barang bukti yang berhasil disita petugas yaitu gunting, baju tersangka, sprei ada bekas darah korban, selimut warna biru, baju korban, Gelang 4 buah, cincin 9 buah, anting 5 pasang, Liontin 1  buah 2 buah Hp korban dan uang Rp 5 juta.

Kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun atau hukuman pidana mati atau seumur hidup dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun serta Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (ary)